Pengujian UU Cipta Kerja Potensi Sulit Dikabulkan, Ini Tiga Indikator Menurut Pakar
Utama

Pengujian UU Cipta Kerja Potensi Sulit Dikabulkan, Ini Tiga Indikator Menurut Pakar

Mulai ‘hadiah’ revisi UU MK, minta dukungan omnibus law, hingga komposisi 6 hakim konstitusi berasal dari DPR dan pemerintah. Tapi, jalan satu-satunya yang terbaik untuk menyelesaikan polemik UU Cipta Kerja hanya di MK.

Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit

“Setelah disahkan sebagai tanda persetujan bersama, materinya tidak boleh berubah lagi. Praktik di dunia, yang dianggap boleh berubah hanya koreksi atas clerical error atau spelling saja,” ujar Mantan Ketua MK yang pertama ini.  

Terkait usulan Perppu, Jimly menilai sama saja dengan ngeledek atau ngenyek Presiden karena Presiden yang berkeinginan sangat kuat untuk dibuatnya UU ini atau hendak menyalahkan para menteri dengan mengadu mereka dengan Presiden. Menurutnya, jalan satu-satunya menyelesaikan polemik UU Cipta Kerja hanya di MK yang berwenang menilai konstitusionalitas norma UU dengan putusan yang mengikat baik materinya maupun hal-hal lain di luar materi (uji formil), seperti tentang proses pembentukannya.

“Kalau tidak percaya, ya tidak apa-apa, tapi tidak ada forum lain yang tersedia, kecuali demo berjilid-jilid sampai Pilpres 2024. Tapi risikonya bahaya penularan Covid-19 dan melanggar protokol kesehatan. Selain itu, efek samping demo, emosi, kerusuhan, penyusupan provokator adu domba, dan emosi petugas yang mencelakakan rakyat. Jadi, percayakan saja ke MK sebagai the judges know the law (ius curia novit).”

Menanggapi tuduhan lembaganya tidak independen, Fajar Laksono mempersilakan publik menilai karena segala proses persidangan di MK terbuka. "Seluruh pendapat dan argumentasi konstitusional diberi ruang untuk dikemukakan di persidangan sesuai asas audi et alteram partem," kata Fajar.

Fajar mengingatkan berperkaran di MK bukan perkara kalah dan menang, tapi perkara mencari keadilan. Sesuai kewenangan dan independensi yang dimiliki, MK dapat memutus sesuai pertimbangannya sendiri berdasar konstitusi, sekalipun mungkin tak seperti harapan pemohon atau harapan pembentuk UU.

“Mari ikuti dan kawal saja prosesnya, tanpa mengurangi rasa hormat, penting dipertimbangkan semua pihak untuk tidak murah membuat pernyataan yang cenderung insinuatif dan terkesan menafikkan atau mendahului proses dan hasil akhir persidangan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait