‘Penghayat Kepercayaan’, Perlu Disikapi dengan Revisi UU Adminduk
Berita

‘Penghayat Kepercayaan’, Perlu Disikapi dengan Revisi UU Adminduk

Putusan MK menjadi momentum dalam melakukan harmonisasi peraturan perundangan-undangan lainnya. DPR dan pemerintah mesti segera membahas menyikapi pelaksanaan putusan MK ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Permohonan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim yang merasa dirugikan atas berlakunya kedua pasal tersebut. Alasannya, dengan mengosongkan kolom agama pada e-KTP, pemohon kesulitan dalam memperoleh hak-hak dasar yang dijamin konstitusi. Misalnya, hak memperoleh jaminan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, jaminan sosial.

 

Tak hanya itu, sulitnya mendapatkan akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah, proses pemakaman, hingga sulitnya diterima di tempat kerja karena kolom agamanya kosong yang berakibat aliran penghayat/kepercayaan dituding tidak beragama (atheis). Pasal 61 ayat (1) dan pasal 64 ayat (2) UU Administrasi Kependudukan dianggap bertentangan dengan prisip negara hukum dan asas kesamaan warga negara di hadapan hukum. Atas dasar itu, pemohon meminta agar dinyatakan inkonstitusional sepanjang dimaknai frasa kolom agama termasuk juga kolom penghayat kepercayaan dan agama apapun.

Tags:

Berita Terkait