Pengadilan Mulai Buka-bukaan Soal Anggaran
Utama

Pengadilan Mulai Buka-bukaan Soal Anggaran

Transparansi jangan dicampuradukan dengan audit keuangan. Transparansi bersifat informatif, sedangkan audit sudah masuk ranah pemeriksaan.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Mulai <i>Buka-bukaan</i> Soal Anggaran
Hukumonline

 

Transparansi beda dengan audit

Ketua Muda Pembinaan MA Ahmad Kamil menjelaskan pada setiap situs pengadilan akan ditampilkan data-data seperti besaran anggaran, berapa alokasi yang sudah terserap, dan berapa sisanya. Di dalamnya juga menampilkan biaya perkara, termasuk rinciannya. Semuanya boleh akses, mulai dari pihak yang berperkara sampai LSM sekalipun, ujar Ahmad ditemui di sela-sela acara buka bersama di kantor Komisi Yudisial (22/9).

 

Ahmad berharap transparansi anggaran dapat dijadikan tonggak bagi perbaikan pelayanan pengadilan kepada publik. Ia juga menegaskan bahwa transparansi jangan dicampuradukan dengan audit keuangan. Sebagaimana diketahui, persoalan audit sempat memanaskan hubungan MA-BPK gara-gara MA tidak berkenan jika BPK mengaudit biaya perkara pada pengadilan. Menurut Ahmad, transparansi bersifat informatif, sedangkan audit sudah masuk ranah pemeriksaan.

 

Untuk ini (audit, red.), kami berpendapat selama itu terkait PNBP, kalau itu sudah siap diaudit, tetapi kalau yang berkaitan dengan proses tetap tidak bisa karena itu milik orang yang berperkara, jelasnya. Sebagai informasi, 23 Juli 2008 lalu, pemerintah baru saja menerbitkan PP tentang biaya perkara di lembaga peradilan.

 

Ketua KY Busyro Muqoddas menyambut baik langkah MA membuka akses informasi tentang anggaran pengadilan. Namun, Busyro berharap transparansi anggaran segera ditindaklanjuti dengan transparansi di sektor-sektor lain, khususnya terkait proses peradilan. Termasuk putusan-putusan hakim dapat mudah diakses oleh para pencari keadilan, tukasnya. Harapan Busyro sebenarnya sudah mulai diakomodir oleh MA dengan meluncurkan situs www.putusan.net. Sayang, situs dimaksud isinya masih relatif minim, dan sejauh ini terbatas pada putusan MA.

Tudingan miring bahwa Mahkamah Agung (MA) selama ini bersifat tertutup dan tidak transparan khususnya terkait pengelolaan anggaran, dijawab dengan aksi nyata. Melalui siaran pers tertanggal 19 September 2008, MA resmi mengumumkan dimulainya era akuntabilitas pengadilan dalam hal pengelolaan anggaran. MA menyatakan langkah akuntabilitas ini merupakan tindaklanjut atas terbitnya Surat Keputusan Ketua MA No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan di Pengadilan.

 

Keterbukaan di pengadilan kini tidak lagi sebatas di atas kertas, begitu tertulis di siaran pers MA. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi menyatakan bahwa transparansi anggaran ini bersama dengan diluncurkannya situs putusan online (www.putusan.net), sejalan dengan komitmen MA atas keterbukaan pengadilan sejak diterbitkannya SK KMA 144.

 

Pada Juni 2008, langkah awal sebenarnya telah dirintis dengan menjadikan Pengadilan Agama Kendal dan Pengadilan Agama Cilacap sebagai proyek percontohan. Tiga bulan kemudian, tepatnya 16-19 September 2008, proyek ini ditindaklanjuti dengan mengikutsertakan 176 satuan kerja (satker) dan tiga Direktorat Jenderal dan satu badan di MA dalam program pelatihan tentang standarisasi menu situs web dan uploading data transparansi anggaran.

 

Total 180 satker rencananya akan memajang informasi yang relevan bagi publik, termasuk di dalamnya transparansi pengelolaan anggaran dan panjar uang perkara yang harus dibayarkan oleh para pencari keadilan (yustisiabel). Selain 180 satker, pelatihan juga diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama serta beberapa Ketua Pengadilan Tingkat Pertama baik dari lingkungan peradilan agama dan tata usaha negara selaku pengendali mutu (quality control).

 

Tampilan Transparansi Anggaran pada Situs MA

 

Top of Form

Tahun

Satker

 


Instansi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Kode Satker

10101001

Nama Satker

B.U.A

Pagu

2,100,000,000,000

 

Tahun DIPA

2008

Uraian

Jumlah (Rp.)

Persentase dari Total Anggaran

Rencana Pengeluaran

Belanja Pegawai

300,000,000,000

14.2857142857143%

Belanja Barang

1,000,000,000,000

47.6190476190476%

Belanja Modal

700,000,000,000

33.3333333333333%

Total Pengeluaran

2,000,000,000,000

95%

Bottom of Form

Tags: