Pemberesan Harta Pailit berupa Merek Dagang
Kolom

Pemberesan Harta Pailit berupa Merek Dagang

Merek dagang milik debitur bisa saja dijadikan sebagai harta pailit. Hasilnya untuk pelunasan utang debitur kepada para krediturnya.

Bacaan 3 Menit
Kolase Dicki Nelson (kiri) dan Romy Alfius Karamoy (kanan). Foto: Istimewa
Kolase Dicki Nelson (kiri) dan Romy Alfius Karamoy (kanan). Foto: Istimewa

Pasal 69 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) telah jelas menetapkan tugas Kurator. Selanjutnya pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh Kurator meliputi seluruh harta kekayaan milik debitur. Ini sesuai Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU,  “Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan”. Jadi, seluruh harta milik debitur dapat menjadi harta pailit. Merek dagang yang dimiliki oleh debitur untuk pelunasan utang debitur kepada krediturnya pun demikian.

Baca juga:

Namun, perlu diperhatikan bahwa merek dagang miliki oleh debitur pailit—yang yang akan dimasukkan sebagai harta pailit—harus sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Merek dagang ini juga masih harus berlaku serta memiliki nilai ekonomi yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang.

Merek dagang bisa dianggap sebagai sebuah “kebendaan” atau “barang” telah diatur dalam KUHPerdata. Oleh karena itu, merek dagang menjadi harta pailit debitur berdasarkan Pasal 499 KUHPerdata yang berbunyi, “barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi objek dari hak milik”.

Maksud dari Pasal 499 KUHPerdata adalah merek dagang yang telah memenuhi persyaratan dan didaftarkan ke DJKI. Artinya telah mendapatkan tanda bukti hak berupa Sertifikat Merek. Sertifikat itu bukti nyata hak kekayaan intelektual bagi subjek hukum yang memilikinya. Sifatnya autentik dan memiliki nilai pembuktian secara hukum. Plagiasi atau penyalahgunaan merek dagang tersebut bisa digugat, begitu pula jika dilihat dari aspek nilai jualnya.

Seperti diketahui, semakin besar nilai saham atau historis investasi suatu perusahaan maka merek dagangnya semakin bernilai. Menjaga nilai merek dagang yang menjadi harta pailit harus dengan dipastikan masa kadaluarsanya. Hal itu akan memengaruhi nilainya ketika dilakukan penilaian oleh Lembaga Penilai Independen—yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Hakim Pengawas—agar dapat menjamin pelunasan utang kepada para kreditur.

Penjualan (pemberesan) atas merek dagang yang dilakukan oleh Kurator tetap dilakukan melalui mekanisme lelang atau penjualan di muka umum. Lelang terbuka untuk umum itu diatur ketentuan Pasal 185 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU. Isinya berbunyi, “semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait