Pemberesan Harta Pailit berupa Merek Dagang
Kolom

Pemberesan Harta Pailit berupa Merek Dagang

Merek dagang milik debitur bisa saja dijadikan sebagai harta pailit. Hasilnya untuk pelunasan utang debitur kepada para krediturnya.

Bacaan 3 Menit

Namun, dalam hal penjualan di muka umum atau lelang tidak tercapai (tidak laku terjual atau tidak terdapat peminat) maka Kurator dapat melakukan penjualan (pemberesan) harta pailit melalui mekanisme lain. Penjualan di bawah tangan dengan seizin Hakim Pengawas diatur ketentuan Pasal 185 ayat 2 yang berbunyi, “dalam hal penjualan di muka umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas”.

Seiring perkembangan zaman dan teknologi, proses penjualan (pemberesan) lelang atau penjualan di muka umum yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari waktu ke waktu pun ikut terus berkembang. Sejak tahun 2014, lelang atau penjualan di muka umum sudah diselenggarakan secara daring (online). Peserta lelang yang ingin ikut dalam proses pelelangan tidak perlu lagi datang ke KPKNL. Peserta lelang cukup membuat akun Lelang dan dapat mengikuti lelang melalui website (www.lelang.go.id) dari mana saja. Lelang secara daring ini memiliki dampak yang besar dalam perkembangan lelang harta pailit. Prosesnya bisa diakses di mana saja melalui jaringan internet.

Pertanyaan yang kemudian muncul, bagaimana mekanisme lelang merek atas dagang yang sesuai dengan ketentuan Pasal 185 Ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU?

Mekanisme lelang harta pailit berupa merek dagang sebenarnya tetap memiliki alur yang sama dengan harta pailit lainnya. (cara pendaftaran lelang di KPKNL dapat dilihat pada link https://www.djkn.kemenkeu.go.id)

Contoh nyata yang dapat dilihat adalah dalam kepailitan sebuah Perseroan Terbatas—dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah—pada tahun 2017 lalu. Demi menutup kewajiban pembayaran utang kepada para krediturnya, kurator melelang 72 item atas merek dagang (Boedel Pailit) milik debitur pailit.

Jelas, contoh tersebut di atas membuktikan bahwa merek dagang milik debitur bisa saja dijadikan sebagai harta pailit. Hasilnya untuk pelunasan utang debitur kepada para krediturnya. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam proses lelang (penjualan di muka umum) dan/atau penjualan di bawah tangan akan tetap memperhatikan masa berlaku merek dagang. Hal itu karena akan memengaruhi nilai merek dagang ketika dilakukan penilaian oleh Lembaga Penilai independen yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.

*)Dicki Nelson S.H., M.H. dan Romy Alfius Karamoy, S.H., keduanya Partner pendiri Karamoy Nelson & Associates.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait