Lima Rahasia Sukses Jadi Kurator, Kuasai Regulasi Hingga Jaga Penampilan
Utama

Lima Rahasia Sukses Jadi Kurator, Kuasai Regulasi Hingga Jaga Penampilan

Menguasai regulasi dan menjaga penampilan adalah dua dari lima kunci sukses menjadi kurator/pengurus. Masih ada tiga hal lagi yang harus diperhatikan oleh sarjana hukum jika ingin menggeluti dunia kurator/pengurus.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Founding Partner Wibhisana & Partners, Yudhi Wibhisana. Foto: RES
Founding Partner Wibhisana & Partners, Yudhi Wibhisana. Foto: RES

Bagi sarjana hukum, kurator atau pengurus adalah salah satu profesi menjanjikan yang bisa digeluti selain menjadi advokat. Profesi ini mengurusi perkara niaga, terutama terkait kepailitan dan juga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jika merujuk kepada UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan), secara garis besar tugas kurator dan pengurus adalah membereskan (aset pailit) dan mengurus (PKPU) dalam sengketa niaga yang disidangkan di pengadilan niaga.

Founding Partner Wibhisana & Partners, Yudhi Wibhisana, menyampaikan bahwa profesi kurator dan pengurus memiliki perbedaan dengan advokat, meski keduanya sama-sama menangani perkara di pengadilan. Selain itu, syarat rekrutmen advokat dan juga kurator/pengurus juga berbeda. Di mana untuk menjadi seorang advokat, seorang sarjana hukum harus mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi, sementara untuk mendapatkan lisensi kurator, seorang sarjana hukum sudah harus mengantongi izin advokat terlebih dahulu.

“Jadi kalau mau jadi kurator, harus jadi advokat dulu,” kata Yudhi dalam IG Live Hukumonline bertajuk “Tips & Trik Jadi Kurator Andal”, Selasa (18/7).

Baca Juga:

Lebih dari satu dekade menekuni profesi sebagai kurator/pengurus, Yudhi menilai banyak hal yang harus dipahami para sarjana hukum sebelum memutuskan untuk terjun ke dalam profesi ini. Menurutnya, hal mutlak dan mendasar yang harus diperhatikan adalah pengusahaan peraturan. Tidak hanya memahami UU Kepailitan saja, namun juga aturan lain seperti UU PT dan sebagainya yang bersinggungan dengan persoalan bisnis.

“Sebelum kita menjadi seorang kurator, tidak semata-mata kita harus paham UU Kepailitan, tapi juga ada peraturan lain. Itu yang pertama,” imbuhnya.

Kemudian jika peraturan terkait kepailitan dan PKPU sudah dikuasai, maka seorang kurator/pengurus harus punya mental. Bagi Yudhi, penguasaan yang mumpuni terkait regulasi akan percuma jika tidak diikuti oleh kesiapan mental. Karena dalam praktek di lapangan, lanjutnya, kurator akan menghadapi kejadian-kejadian atau peristiwa yang membutuhkan kesiapan mental. Tak hanya itu, kurator/pengurus juga harus memiliki network. Dalam konteks ini, kurator membutuhkan network atau jaringan untuk menjual aset debitur yang jatuh dalam pailit.

Tags:

Berita Terkait