Peluang UMKM dalam Memanfaatkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial
Kolom

Peluang UMKM dalam Memanfaatkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial

Melihat besarnya dukungan yang diberikan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh lembaga perbankan, UMKM dan pihak ketiga terkait lainnya.

Bacaan 6 Menit

Perusahaan Pembiayaan

Atas pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan berlaku juga ketentuan dalam POJK No.35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang juga mengatur beberapa skema yang dapat dipilih dalam penyaluran kredit kepada debitur.

Perbedaan antara skema channeling, executing, dan sindikasi atau joint financing itu sendiri terletak pada pihak yang harus menanggung risiko apabila UMKM sebagai debitur melakukan wanprestasi. Hal tersebut akan menentukan siapa yang berwenang memutuskan pemberian kredit, apakah Bank atau pihak ketiga yang bersangkutan.

Chanelling. Pasal 40 POJK 35/POJK.05/2018 menegaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan hanya dapat melakukan pembiayaan penerusan (channeling) risiko yang timbul dari kegiatan ini berada pada pemilik dana. Dalam pembiayaan channeling, penerima dana hanya bertindak sebagai pengelola dan memperoleh imbalan dari pengelolaan dana tersebut.

Executing. Dalam pola executing Bank memberikan dana pinjaman kepada pihak ketiga yang akan dipergunakan oleh pihak ketiga tersebut untuk meminjamkan kepada pihak lainnya. Risiko kredit bank ada pada kemampuan membayar pihak ketiga yang memiliki perjanjian dengan bank. Sementara pihak ketiga yang menerima dana dari bank akan menanggung risiko kredit dari debiturnya atau UMKM yang merupakan pemanfaat dana akhir.

Joint Financing. Pasal 41 (1) POJK 35/POJK.05/2018 menyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan hanya dapat melakukan pembiayaan bersama (joint financing) apabila sumber dana pembiayaan berasal dari Perusahaan Pembiayaan dan pihak lain. Sementara risiko yang timbul dari pembiayaan bersama (joint financing) tersebut menjadi beban masing-masing pihak secara proporsional sesuai dengan besaran dana yang dikeluarkan.

Perusahaan Teknologi Finansial

Pembiayaan melalui perusahaan teknologi finansial dapat dilakukan melalui penyedia platform Peer-to-peer Lending. Hal ini diatur dalam POJK No.77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kegiatan usaha Penyelenggara yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.

Dalam skema ini maka Bank dapat menjadi pemberi pinjaman dan UMKM menjadi debitur melalui platform yang disediakan oleh penyelenggara atau perusahaan teknologi finansial. Pembiayaan ini sendiri dapat seluruhnya berasal dari Bank ataupun bekerjasama dengan kreditur lain dalam skema joint financing.

Tags:

Berita Terkait