Peluang UMKM dalam Memanfaatkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial
Kolom

Peluang UMKM dalam Memanfaatkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial

Melihat besarnya dukungan yang diberikan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh lembaga perbankan, UMKM dan pihak ketiga terkait lainnya.

Bacaan 6 Menit

Pemberian kredit secara langsung merupakan hal yang tidak mudah untuk dilakukan oleh Bank mengingat tidak semua bank memiliki kemampuan untuk menganalisa jenis usaha ini. Selain itu yang tentunya dapat menjadi penghambat adalah dokumentasi yang dimiliki oleh UMKM yang menunjukkan adanya laporan keuangan dari usaha yang bersangkutan. Hal ini amat penting untuk dapat menilai kelayakan usaha yang akan dibiayai oleh Bank.

Faktor lainnya adalah jaminan yang dapat diberikan oleh UMKM kepada Bank. Mengingat jaminan amat penting untuk memastikan bahwa bank dapat memitigasi risiko gagal bayar dari debitur. Apabila jaminan yang diminta masih berupa aset tradisional seperti tanah, bangunan, atau tunai, tentu akan membawa masalah bagi UMKM yang tidak memiliki hal-hal tersebut.

Pemberian Kredit atau Pembiayaan Secara Rantai Pasok

Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara rantai pasok diberikan kepada: a. UMKM melalui kelompok UMKM dan/atau klaster UMKM; dan/atau b. badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan.

Sementara itu Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara rantai pasok kepada badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dengan ketentuan:

  1. Kredit atau Pembiayaan yang diterima oleh badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan disalurkan untuk membiayai UMKM dan/atau PBR yang menjadi pemasok, distributor, dan/atau mitra dari badan usaha tersebut; dan/atau
  2. Kredit atau Pembiayaan yang diterima oleh badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan berupa pengembang perumahan disalurkan untuk membiayai: 1. proyek pembangunan rumah sederhana dan/atau rumah sangat sederhana; dan/atau 2. pembelian rumah sederhana dan/atau rumah sangat sederhana oleh masyarakat dengan pembayaran bertahap kepada pengembang.

Dalam praktiknya pembiayaan rantai pasok ini dapat diberikan dalam dua bentuk. Pertama adalah Account Receivable Financing, atau pembiayaan piutang bagi UMKM yang menjadi pemasok dengan memperhitungkan invoice atau tagihannya kepada pihak ketiga penerima pasokan. Tentu akan memudahkan Bank untuk dapat memitigasi risiko apabila perusahaan besar dapat memberikan jaminan atau dukungan dari pencairan dana pinjaman yang diajukan oleh UMKM kepada Bank.

Bentuk lain dari Account Receivable Financing dapat berupa Account Receivable Purchase, yaitu pembelian tagihan oleh Bank dari UMKM yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga. Account Receivable Purchase dapat dilakukan baik dengan recourse, yaitu hak untuk menagih kembali kepada penjual tagihan, atau without recourse, tanpa hak untuk menagih kembali.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait