Peluang UMKM dalam Memanfaatkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial
Kolom

Peluang UMKM dalam Memanfaatkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial

Melihat besarnya dukungan yang diberikan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh lembaga perbankan, UMKM dan pihak ketiga terkait lainnya.

Bacaan 6 Menit

Bentuk kedua adalah Account Payable Financing atau pembiayaan utang bagi pihak ketiga untuk membayar tagihan UMKM yang menjadi pemasoknya. Dengan demikian maka yang menjadi debitur adalah pihak ketiga tersebut. Namun karena penerima manfaat dari pinjaman ini adalah UMKM maka pendanaan ini turut mendukung inklusi keuangan.

Perbedaan antara kedua jenis kredit tersebut adalah dalam pembiayaan piutang yang menjadi debitur bank adalah pemasok, sementara dalam pembiayaan utang yang menjadi debitur adalah penerima pasokan. Kesamaannya adalah dukungan perusahan besar sebagai pihak yang menerima pasokan amat dibutuhkan UMKM dalam proses pembiayaan secara rantai pasok oleh bank.

Pemberian Kredit atau Pembiayaan Melalui Pihak Ketiga

Sementara itu pemberian Kredit atau Pembiayaan melalui pihak ketiga seperti lembaga jasa keuangan, badan layanan umum, dan/atau badan usaha diberikan melalui:

  1. bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah;
  2. lembaga jasa keuangan non-Bank; dan/atau
  3. kerja sama pendanaan dengan badan layanan umum dan/atau badan usaha yang mempunyai kewenangan mengelola dana Bank untuk Pembiayaan Inklusif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan ini lebih lanjut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “pemberian Kredit atau Pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan non-Bank” adalah meliputi pemberian:

  1. Kredit atau Pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan non-Bank yang ditujukan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR dengan skema channeling, executing, dan sindikasi; dan/atau
  2. Kredit atau Pembiayaan kepada lembaga jasa keuangan non-Bank yang mendukung pembiayaan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR dengan jenis Kredit atau Pembiayaan modal kerja.

Sementara contoh lembaga jasa keuangan non-Bank antara lain perusahaan teknologi finansial, perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan lembaga yang mendukung pembiayaan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait