Modifikasi Hukum oleh Mahkamah Agung Melalui PERMA dan SEMA
Kolom

Modifikasi Hukum oleh Mahkamah Agung Melalui PERMA dan SEMA

Modifikasi melalui PERMA dan SEMA tersebut harus sejalan dengan desain hukum nasional.

Bacaan 7 Menit

Dalam modifikasi, arah perkembangan masyarakat dapat ditentukan sesuai dengan norma hukum yang dibuat, sebagaimana konsep law as a tool of social engineering dari Roscoe Pound. Situasi-situasi yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya yang bersifat darurat, dapat diselesaikan dengan norma hukum yang dibentuk secara modifikasi, karena memang tujuannya adalah merespon dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Dalam pelaksanaan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, Lembaga Peradilan dihadapkan pada norma peraturan yang kabur, terlalu terbuka (open texture, multi interpretasi), maupun saling bertentangan, yang dapat mempersulit terwujudnya keadilan. Selain itu, lembaga peradilan juga dihadapkan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, di mana kemajuan teknologi tersebut akan menentukan pola hubungan masyarakat, termasuk pola berperkara di pengadilan.

Semua hal ini mengharuskan MA menerbitkan produk kebijakan berupa PERMA dan SEMA yang bersifat modifikasi. Misalnya, PERMA 1/2019 (e-Court) merupakan ikhtiar MA untuk menghadirkan proses beracara yang lebih terbuka, lebih pasti, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dengan modifikasi melalui PERMA 1/2019 tersebut, di samping telah menghadirkan prosedur keadilan yang lebih baik, juga menjadikan MA sebagai salah satu lembaga publik yang paling siap pada era new normal akibat covid-19 yang mengharuskan pelayanan publik secara elektronik.

Demikian juga PERMA 1/2020 yang berupaya menghadirkan prosedur keadilan yang lebih baik dan mencegah disparitas putusan perkara korupsi yang satu dengan lainnya, mengingat adanya disparitas putusan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada hukum. Modifikasi melalui kedua PERMA ini tidak mengubah prinsip hukum dan keadilan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

PERMA dan SEMA sebagai modifikasi pengaturan yang bersifat sektoral tersebut dimaksudkan untuk memperbarui hukum yang berlaku menjadi lebih adil, beradab dan kontekstual, tanpa mengubah prinsip-prinsip hukum dan keadilan yang telah ditetapkan melalui kodifikasi. Modifikasi tersebut akan optimal apabila dibangun dalam desain hukum nasional yang komprehensif dan terpadu, tidak dijalankan dengan pendekatan tambal sulam yang dapat berpotensi mengganggu kesatuan logis yang melandasi filosofi dan asas hukum yang mendasar (Sidharta, 2018).

Kontrol Terhadap PERMA Dan SEMA

Perlindungan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan (kontrol) terhadap suatu PERMA adalah pengajuan permohonan hak uji materiil (judicial review) ke MA. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menyatakan MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Adapun SEMA tidak dapat diajukan judicial review, karena SEMA termasuk peraturan kebijakan/beleidsregel (SEMA 4/2014 pada Rumusan Kamar TUN).

Meski demikian, apabila ada SEMA sebagai penyelenggaraan fungsi pemerintahan di lingkup yudikatif sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf b juncto Bab VI UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka SEMA yang substansi normanya bersifat konkrit umum dapat digugat di Peradilan TUN (point E.3.4 SEMA 4/2016).        

Tags:

Berita Terkait