Mengintip Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2020
Utama

Mengintip Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2020

Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 menghasilkan beberapa kaidah hukum untuk kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, tata usaha negara.

Agus Sahbani
Bacaan 8 Menit

Rumusan Kamar tata usaha negara

1. Sengketa Tata Usaha Negara tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa termasuk jenis perkara yang terkena pembatasan kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

2a. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) suatu Perseroan Terbatas (PT) yang berkaitan dengan norma-norma hukum publik (sebagai objek TUN, red) merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.

2b. Sengketa tentang sah atau tidaknya Anggaran Dasar (AD) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang bersifat privat merupakan kewenangan Peradilan Umum.

3. Revisi Hasil Pleno Kamar Tahun 2019 angka 2 huruf b angka 3) huruf c) menjadi sebagai berikut: Peraturan dasar telah menetapkan secara eksplisit Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  1. Pasal 21 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  2. Pemberhentian Tidak dengan Hormat yang didasarkan pada putusan pengadilan pidana atau Komisi Etik.

Untuk perkara-perkara tersebut di atas tidak perlu diajukan upaya administratif lagi karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

4. Pembetulan putusan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c juncto Pasa] 80 ayat (1) huruf c dan e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat berbentuk:

  1. Renvoi, dan/atau
  2. Revisi atau perbaikan amar putusan sepanjang terhadap perkara yang bersangkutan belum diputus pada tingkat Peninjauan Kembali.

Sebagai informasi, sejak tahun 2012 sampai dengan rapat pleno tahun 2019, telah menghasilkan sangat banyak rumusan kamar dengan perincian masing-masing: 98 rumusan Kamar Pidana; 197 rumusan Kamar Perdata; 84 rumusan Kamar Agama; 47 rumusan Kamar Militer; dan 55 rumusan Kamar Tata Usaha Negara; dan 59 rumusan untuk Kamar Kesekretariatan.  

Tags:

Berita Terkait