Mengintip Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2020
Utama

Mengintip Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2020

Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 menghasilkan beberapa kaidah hukum untuk kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, tata usaha negara.

Agus Sahbani
Bacaan 8 Menit

           Jual Beli Tanah

    1. Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).
    2. Akta jual beli tanah berlaku sebagai bukti sah pembayaran atas objek jual beli selama dalam akta jual beli tersebut disebutkan sebagai bukti pelunasan.
  1. Penguasaan Tanah oleh Pemerintah

Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikad baik, terus menerus, untuk kepentingan umum, tanah mana telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

  1. Penggunaan Pinjam Nama (Nominee Arrangement)

Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/pihak lain.

  1. Permohonan Perceraian dari Anggota TNI

Gugatan perceraian dari anggota TNI maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang. Apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung Penggugat/Tergugat. (Penegasan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1984 dan hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Tahun 2010 di Balikpapan).

Rumusan Kamar Agama

  1. Hukum Keluarga
    1. Syahadah al-istifadhah dapat dibenarkan terhadap peristiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf yang sudah lama terjadi baik dalam perkara volunter maupun contentiosa.
    2. Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
    3. Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang. Apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung pemohon/penggugat/termohon/ tergugat (Penegasan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1984 dan hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Tahun 2010 di Balikpapan).
  2. Amar Putusan Perkara Waris, Wakaf, Hibah, dan Harta Bersama

Putusan perkara dalam gugatan waris, wakaf, hibah, dan harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek perkara.

  1. Hukum Jinayat
    1. Hakim Mahkamah Syar'iyah dalam memutus perkara jinayat berpedoman pada Qanun Aceh. Sedangkan yang belum diatur dalam Qanun Aceh, baru bisa diberlakukan setelah diatur dalam Qanun Aceh.
    2. Dalam perkara jarimah pemerkosaan/jarimah pelecehan seksual yang menjadi korbannya adalah anak, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak kepada Terdakwa harus dijatuhi uqubat ta'zir berupa penjara. Sedangkan dalam hal pelaku jarimahnya adalah anak, maka uqubat-nya mengikuti ketentuan Pasal 67 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  2. Lain-lain.
Tags:

Berita Terkait