Mengintip Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2020
Utama

Mengintip Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2020

Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 menghasilkan beberapa kaidah hukum untuk kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, tata usaha negara.

Agus Sahbani
Bacaan 8 Menit

Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatory) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau melalui aplikasi pelacakan dokumen dari jasa pelayanan pos internasional atau melalui Aplikasi Rogatory Online Monitoring (ROM).

Rumusan Kamar Militer

  1. Penerapan Hukum Terhadap Prajurit TNI Pelaku Homoseksual/Lesbian

Pelanggaran terhadap Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/ 398/2009 tanggal 22 Juli 2009 juncto Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/ 1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang isinya mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelarnin yang sama (Homoseksual/Lesbian), diterapkan ketentuan Pasal 103 ayat (1) KUHPM sebagai perbuatan melanggar perintah dinas.

  1. Penghitungan Waktu Desersi dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 KUHPM

Penghitungan lama waktu tindak pidana desersi yang menentukan "lebih lama dari 30 hari", dihitung dalam jumlah hari dari ketidakhadiran prajurit tersebut secara berturut-turut di kesatuan, ketidakhadiran prajurit di kesatuan pada hari ke-31 hari diterapkan ketentuan Pasal 87 ayat (1) ke-2 KUHPM.

  1. Prajurit TNI Bawahan yang Menerima Perlakuan Kekerasan dari Atasan Tidak Dapat Diterapkan Pasal 106 ayat (2) KUHPM (Insubordinasi)

Seorang prajurit TNI bawahan yang secara spontan melakukan tindakan nyata berupa tangkisan terhadap serangan atau tindakan nyata seorang atasan yang berlebihan dan mengakibatkan atasan tersebut menjadi sakit atau luka, tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) KUHPM sebagai perbuatan Insubordinasi dengan tindakan nyata.

  1. Penentuan Status Barang Bukti Amunisi Aktif yang Bukan Milik Kesatuan TNI

Penentuan status barang bukti amunisi aktif yang bukan milik kesatuan, amunisi aktif bukan standar TNI, dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Peralatan TNI setempat atas permohonan Oditur Militer sebagai eksekutor.

  1. Pencabutan Pengaduan Pasal 284 KUHP yang Didakwakan Secara Alternatif dengan Pasal 281 KUHP

Pencabutan Pengaduan Pasal 284 KUHP yang didakwakan secara alternatif dengan Pasal 281 KUHP hanya menghentikan penuntutan terhadap dakwaan yang merupakan delik aduan Pasal 284 KUHP, untuk dakwaan Pasal 281 KUHP tetap dilanjutkan pemeriksaannya sekalipun dakwaan tersebut berasal dari satu laporan polisi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait