Menggugat Ketua Pengadilan Tinggi atas Penolakan Penyumpahan Advokat
Kolom

Menggugat Ketua Pengadilan Tinggi atas Penolakan Penyumpahan Advokat

Seharusnya Ketua Pengadilan Tinggi menyumpah semua advokat. Apapun organisasinya.

Bacaan 2 Menit

 

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur, sebagaimana suratnya No. 002/SP/DPD-KAI/JATIM/VIII/2010, tertanggal 5 Agustus 2010, telah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, untuk melakukan pengambilan sumpah terhadap Advokat Anggota KAI, yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 5 Agustus 2010.

 

Sampai dengan saat ini Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur masih belum memberikan tanggapan apapun juga terkait permohonan yang diajukan oleh DPD KAI Jawa Timur. Pertanyaan selanjutnya yang timbul : “bagaimanakah bila Pengadilan Tinggi Jawa Timur menolak untuk mengambil sumpah Advokat KAI, dengan mendasarkan kepada Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 089/KMA/VI/2010?”.

 

A.     Ketua Pengadilan Tinggi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara

Pengadilan Tinggi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia yang berada di bawah Mahkamah Agung, karenanya Ketua Pengadilan Tinggi sebagai unsur Pimpinan Pengadilan salah satunya mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik.

 

Disamping melaksanakan tupoksi sebagaimana dimaksud diatas, Ketua Pengadilan Tinggi juga menjalankan perannya sebagai penyelenggara kebijakan publik, yaitu dalam hal menjalankan urusan yang bersifat eksekutif atau urusan pemerintahan.

 

Pengangkatan Ketua Pengadilan Tinggi dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI dalam suatu Surat Keputusan tentang Pengangkatan Ketua Pengadilan Tinggi, dimana Ketua Pengadilan Tinggi berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat Pembina Utama/Hakim Utama.

 

Untuk memahami tupoksi Ketua Pengadilan Tinggi sebagai penyelenggara kebijakan publik, telah diatur dalam Keputusan Mahkamah Agung RI                             No. 125/KMA/SK/IX/2009, tertanggal 2 September 2009, tentang Pendelegasian sebagian Wewenang kepada Pejabat Eselon I dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Mahkamah Agung untuk Penandatanganan di Bidang Kepegawaian, dimana Pasal 6 menentukan antara lain: “Ketua Pengadilan Tingkat Banding berwenang di bidang kepegawaian untuk mengeluarkan surat keputusan (beschikking) tentang pemberhentian sementara dari jabatan dan pengangkatan kembali PNS yang berpangkat Penata Tingkat I (III/d) ke bawah di lingkungannya bagi pegawai Tenaga Non Tehnis Badan Peradilan.

 

Pada saat Ketua Pengadilan Tinggi menerbitkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatas, maka kedudukan Ketua Pengadilan Tinggi adalah menjalankan perannya sebagai penyelenggara kebijakan publik, yang menurut Pasal 1 butir 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Tinggi dalam hal ini adalah sebagai Pejabat Tata Usaha Negara,    yaitu: “Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Tags: