Menertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Kolom

Menertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Sanksi yang diatur saat ini tidak cukup memberikan efek jera kepada oknum tim kampanye yang tidak menghormati aturan yang berlaku. Perlu sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan pemilu.

Bacaan 4 Menit

Pasal 32 ayat 2 PKPU Kampanye Pemilu membatasi alat peraga kampanye hanya meliputi baliho/billboard/ videotron; spanduk; umbul-umbul. Tiga bentuk alat peraga kampanye itu sangat banyak digunakan oleh tim kampanye.

Selanjutnya Pasal 32 ayat 3 PKPU Kampanye Pemilu sangat jelas menerangkan ukuran yang boleh digunakan tim kampanye. KPU sudah sangat jelas mengatur alat peraga kampanye. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak oknum tim kampanye yang tidak mematuhi ketentuan dari KPU.

Selain aturan alat peraga kampanye, terdapat juga aturan dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024). KPU saat itu menetapkan aturan masa kampanye pemilu dimulai sejak Selasa, 24 November 2023 sampai dengan Sabtu, 10 Februari 2024. Sayangnya lagi-lagi fakta di lapangan banyak sekali menunjukkan alat peraga kampanye—khususnya umbul-umbul dan baliho dari partai politik yang mengusung pasangan calonnya—di luar masa kampanye pemilu. Ukurannya tidak wajar serta ditempatkan pada lokasi yang dilarang oleh Peraturan Daerah, khususnya Peraturan Daerah DKI Jakarta.

Tercatat tanggal 8 Agustus 2023 silam, Arifin selaku Kasatpol PP DKI Jakarta telah menertibkan sebanyak 25.899 lembar alat peraga kampanye. Sebanyak 5.689 lembar untuk spanduk, baliho, dan banner, lalu 19.602 lembar bendera, 132 lembar umbul-umbul, juga 476 lembar pamflet. Penertiban kala itu dilakukan oleh Satpol PP karena adanya aduan dari masyarakat agar tim kampanye mengikuti aturan KPU. Masyarakat ingin agar kegiatan berkampanye lebih tertib, nyaman, dan teratur. Keterangan Kasatpol PP DKI Jakarta saat itu menyampaikan akan selalu berkomunikasi dan bersinergi dengan Bawaslu dan KPU untuk menjaga aturan berkampanye.

Pernyataan yang disampaikan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dan Rahmat Bagja selaku ketua Bawaslu menegaskan tekad penertiban yang sama. Sebelum masa kampanye dimulai, pemasangan bendera dan nomor urut partai politik di luar lingkungan internal partai politik termasuk pelanggaran. Keduanya telah meminta agar partai politik patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 68 ayat 1 huruf e pada Bab VIII—mengenai larangan dan sanksi—PKPU Kampanye Pemilu dengan tegas menyampaikan, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: Mengganggu ketertiban umum“. Keadaan yang terjadi alat peraga kampanye yang digunakan oleh tim kampanye telah mengganggu ketertiban umum. Kegiatan tim kampanye yang melanggar itu dapat dikenakan sanksi seperti diatur dalam Pasal 76 ayat 2 PKPU Kampanye Pemilu. Bentuk sanksinya adalah, “a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain”.

Pelanggaran terhadap ketertiban umum yang dimaksud adalah sebagaimana diatur Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Kampanye Pemilu yaitu, “ (1) Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya; (2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait