Potensi Pelanggaran dan Tindak Pidana dalam Pemilu
Melek Pemilu 2024

Potensi Pelanggaran dan Tindak Pidana dalam Pemilu

Bentuk pelanggarannya bisa meliputi administrasi hingga kode etik pemilu.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi prose pemilihan umum. Foto: RES
Ilustrasi prose pemilihan umum. Foto: RES

Penyelenggaraan pemilihan umum akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Mengingat hal tersebut, beberapa potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu dimungkinkan akan terjadi. Seperti muncul kampanye terselubung di media sosial yang menerapkan politik identitas hingga isu agama.

Tindak pidana pemilihan umum (pemilu) tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

Baca Juga:

Perma tersebut menyatakan, tindak pidana pemilihan umum adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terdapat beberapa jenis tindak pidana Pemilu yang diatur dalam BAB II tentang Ketentuan Pidana Pemilu yaitu Pasal 488-554 UU Pemilu, penjelasannya yaitu:

  1. Pasal 488 UU Pemilu, yaitu memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih.
  2. Pasal 490 UU Pemilu, yaitu kepala desa menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
  3. Pasal 491 UU Pemilu, yaitu mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu kampanye Pemilu.
  4. Pasal 492 UU Pemilu, yaitu kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  5. Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, melakukan pelanggaran larangan kampanye di antaranya; mempersoalkan dasar negara Pancasila, melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI, menghina, menghasut dan mengadu domba, mengancam melakukan kekerasan, merusak alat peraga kampanye, hingga memberikan uang kepada peserta kampanye.
  6. Pasal 496 UU Pemilu, yaitu memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu.
  7. Pasal 510 UU Pemilu, yaitu menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
  8. Pasal 514 UU Pemilu, yaitu menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan.
  9. Pasal 516 UU Pemilu, yaitu memberikan suara lebih dari satu kali.

Tindak pidana pemilu terbagi menjadi dua bentuk, yaitu pelanggaran dan kejahatan. Namun, undang-undang tidak mengatur secara jelas mengenai kualifikasi pelanggaran dan kejahatan. Di mana seharusnya undang-undang dapat mengatur lebih jelas agar lebih bisa mengetahui perbuatan yang bagaimana dikatakan pelanggaran dan perbuatan yang bagaimana disebut dengan kejahatan.

Namun, terhadap tindak pidana Pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2008 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana Pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan atau Panwaslu  kecamatan kepada kepolisian paling lama 1x24 jam sejak ada perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu. 

Tags:

Berita Terkait