Meminta Pertanggungjawaban Presiden
Kolom

Meminta Pertanggungjawaban Presiden

Forum Curah Pendapat (FCP) yang diselenggarakan sejumlah anggota DPR beberapa waktu yang lalu telah menggulirkan isu penting dalam persoalan hukum tata negara Indonesia. Dua solusi yang dihasilkan oleh forum tersebut berujung pada diterbitkannya memorandum DPR untuk menyelenggarakan Sidang Istimewa (SI) MPR.

Bacaan 2 Menit

Sidang Istimewa 2001: Mungkinkah?

Pernyataan yang ditunggu-tunggu sekarang barangkali adalah: mungkinkan diadakan Sidang Istimewa 2001? Jawabannya akan lebih bergantung pada peta politik di "atas sana" , sebab secara yurisidis, hal tersebut memang dimungkinkan. FCP yang diikuti oleh banyak anggota DPR beberapa waktu lalu memang dapat dilihat sebagai upaya ke arah itu. Rekomendasi yang dihasilkan dapat saja diolah di masing-masing fraksi, untuk kemudian diajukan ke pleno DPR untuk mengarahkannya kepada pengiriman memorandum pertama DPR, yang kemudian bisa dilanjutkan ke proses berikutnya.

Akhirnya, proses ini memang lebih kental bernuansa politik. Apalagi ukurannya nanti adalah "pelanggaran terhadap GBHN", yang juga masih sangat terbuka untuk penafsiran-penafsiran. Berbeda halnya dengan kasus Presiden Joseph Estrada di Philipina, misalnya, yang lebih dapat diukur berdasarkan hukum positif yang berlaku, walaupun akan tetap diwarnai berbagai kepentingan politik.

Satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah tingkat urgensi "pertarungan politik" itu dibandingkan dengan  banyaknya persoalan kebangsaan yang harus dihadapi saat ini juga. DPR memang harus dapat menjalankan fungsinya dalam mengontrol eksekutif untuk dapat menakhodai negara ini dengan baik, dengan berbagai wewenang yang dimilikinya. Namun tetap dengan mempertimbangkan pula segala aspek yang dapat ditimbulkan terhadap negara yang tengah berproses ini.

 

Bivitri Susanti adalah peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

 

 

 

Tags: