Membentuk Sistem Pemerintahan Kokoh, Bukan Tokoh
Kolom

Membentuk Sistem Pemerintahan Kokoh, Bukan Tokoh

Pembenahan sistem pemerintahan Indonesia sudah tidak dapat ditunda lebih lama lagi. Agenda ini patut ditempatkan sebagai prioritas dalam berbangsa dan bernegara.

Bacaan 6 Menit
Membentuk Sistem Pemerintahan Kokoh, Bukan Tokoh
Hukumonline

Pokok bahasan tentang bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan diulas dalam teori Ilmu Negara. Apa itu Ilmu Negara? Ilmu ini sebenarnya mengenalkan pokok-pokok pikiran yang mendukung latar belakang lahirnya dan pembentukan suatu negara. Materinya sangat universal dan abstrak serta tidak terikat pada waktu dan tempat tertentu. Mata kuliah ini biasa disampaikan pada mahasiswa fakultas hukum tingkat pertama di Indonesia. Materi Ilmu Negara sebagai pengantar sebelum mengambil mata kuliah lain yang topiknya juga negara. Sebut saja antara lain hukum tata negara, hukum administrasi negara, atau hukum internasional. Muatan mata kuliah ini sebenarnya adalah filsafat kenegaraan.

Baca juga:

Kedudukan Presiden dalam Sistem-Sistem Pemerintahan

Mengenal Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

PSHK:UU IKN Bentuk Kesewenang-Wenangan Kuasa Legislasi Pemerintah-DPR

Teori dalam Ilmu Negara tidak hanya sekadar memberi pemahaman tentang bagaimana bernegara yang baik dan benar. Universalitas topik-topik dalam kajiannya dapat dijadikan dasar kritik terhadap praktik di bidang hukum ketatanegaraan. Konteks ketatanegaraan yang dimaksud adalah yang bersifat konkrit—terikat waktu dan negara tertentu. Kali ini kritik dari penulis ditujukan terhadap relasi Presiden sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif terhadap stagnasi sistem pemerintahan di Indonesia.

Sistem pemerintahan Indonesia yang ditentukan dalam UUD 1945 setidaknya meliputi tujuh pengaturan. Pertama, bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Kedua, bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. Ketiga, Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Keempat, kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Kelima, parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral) yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keenam, para anggota dewan sekaligus anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. Ketujuh, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Sistem pemerintahan dalam UUD 1945 merupakan pedoman dalam membangun Indonesia seutuhnya. Masyarakat Indonesia mengetahui bahwa sejak era reformasi bergulir telah terjadi perubahan dan pembangunan yang begitu pesat. Ini dibuktikan dengan berbagai macam sarana dan prasarana infrastruktur yang berdiri kokoh nan megah. Lantas, bagaimana dengan kesejahteraan manusianya? Apakah telah berbanding lurus dengan kemegahan infrastrukturnya?

Fakta menariknya adalah setiap rezim pemerintah—baik yang telah berlalu masanya maupun yang tengah menjalani masanya—menyatakan klaim pertumbuhan ekonomi signifikan bagi masyarakat Indonesia. Berbagai data keuangan, statistik, dan bahan referensi pendukung lainnya dijadikan bukti pencapaian pemerintahannya. Salah satu parameternya mengacu pada catatan pertumbuhan Produk Domestik Bruto per kapita Indonesia. Menurut data perkiraan Asian Development Bank mencapai 3,8% pada tahun 2023 dengan prediksi sebesar 4,0% pada tahun 2024. Tercatat ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,03% pada kuartal pertama tahun 2023 dibandingkan dengan kuartal pertama tahun 2022. Pertumbuhan ini turut dipengaruhi dengan proyeksi daya beli masyarakat (power parity purchase). Terlihat tingkat kecenderungan budaya konsumtif masyarakat Indonesia begitu tinggi.

Bagi masyarakat Indonesia deretan informasi angka pertumbuhan ekonomi tidak berdampak penting. Hal terpenting bukan sekadar angka tetapi realitas terwujudnya stabilitas ekonomi bagi masing-masing kepala keluarga. Itulah kesejahteraan yang hakiki dalam membangun kehidupan. Sesuai dengan amanat UUD 1945, pemerintah mengemban tugas untuk menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia. Amanat ini mutlak untuk segera diwujudkan. Syaratnya perlu ada suatu sistem pemerintahan yang stabil untuk mewujudkannya.

Belajar dari Sejarah

Bangsa Indonesia seharusnya belajar dari sejarah. Pemerintahan Soekarno berusaha untuk membangun bangsa dengan mengusung ideologi sebagai pondasi bangsa. Pemerintahan Orde Baru Soeharto menempuh jalan lain dengan menjalankan program Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) dan Pelita (Pembangunan Lima Tahun). Metodenya dikenal dengan sebutan “Akselerasi Pembangunan 25 Tahun dengan 8 Jalur Pemerataan”. Konsep dasarnya Trilogi Pembangunan yaitu Stabilitas Nasional, PertumbuhanEkonomi, dan Pemerataan. Artinya, stabilitas nasional mutlak diperlukan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Program Pelita I s.d. Pelita VI dilakukan selama masa Soeharto menjabat sebagai penguasa eksekutif di Indonesia. Hanya saja Pelita VI tidak dapat dirampungkan akibat krisis moneter dan jatuhnya rezim Orde Baru tahun 1998.

Tags:

Berita Terkait