Alasan Hukum Presiden Harus Netral dalam Pemilu
Melek Pemilu 2024

Alasan Hukum Presiden Harus Netral dalam Pemilu

Meski memiliki hak untuk memilih, presiden seyogianya bersikap netral tanpa berpihak kepada salah satu peserta pemilu tertentu.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi proses pemilihan umum. Foto: RES
Ilustrasi proses pemilihan umum. Foto: RES

Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih calon presiden dan wakil presiden kian dekat. Belakangan berita keberpihakkan presiden terhadap satu pasangan calon ramai di pemberitaan. Apa hal ini dibolehkan menurut hukum?

Merujuk artikel klinik Hukumonline, presiden tentu memiliki pilihan terhadap peserta pemilu, misalnya untuk memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden berikutnya. Hal tersebut sesuai dengan koridor hukum.

Ini merupakan hak dari seorang warga negara, termasuk presiden, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 23 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Pasal 43 ayat (1) UU HAM juga menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.

Akan tetapi patut diperhatikan bahwa dalam pemilu, presiden seyogianya bersikap netral tanpa berpihak kepada salah satu peserta pemilu tertentu, agar pemilu dapat terselenggara secara demokratis, jujur, dan adil. Hal ini mengingat presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dan kepala negara sesuai dengan mandat konstitusi.

Baca Juga:

Khusus perihal pemilu, dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, beberapa ketentuannya menuntut presiden untuk menjaga netralitasnya. Contoh, Pasal 48 ayat (1) huruf b UU Pemilu diatur bahwa KPU melapor kepada DPR dan presiden mengenai pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu dan tugas lainnya.

Selain itu, dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu diatur bahwa presiden berperan dalam membentuk keanggotaan tim seleksi dalam menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR. Sehingga, presiden dituntut untuk netral selama proses pemilu.

Tags:

Berita Terkait