Melihat Aturan Retur dan Refund dalam Transaksi E-Commerce
Terbaru

Melihat Aturan Retur dan Refund dalam Transaksi E-Commerce

Setidaknya tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen dan KUHPer. Jangka waktu dan ketentuan teknisnya tergantung pada masing-masing platform marketplace dan penjual.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Belanja online melalui e-commerce terjadi peningkatan saat libur lebaran. Di balik kemudahan belanja online, namun terdapat risiko seperti barang yang dibeli tidak sesuai atau cocok saat diterima konsumen. Nah, salah satu solusi yang dapat dilakukan yaitu pergantian dengan barang lain (retur) dan pengembalian dana (refund) dengan tujuan memastikan barang yang diterima konsumen sesuai dengan perjanjian dan melindungi hak konsumen.

Transaksi e-commerce yang berlangsung tanpa tatap muka membuat retur dan refund menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu, konsumen harus mengetahui sejumlah ketentuan retur dan refund dalam transaksi e-commerce.

Dalam artikel ’Benarkah Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan?’, mendapatkan barang sesuai perjanjian merupakan hak konsumen. Dalam Pasal 4 huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, ”Hak konsumen adalah: hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan”.

Kemudian, pasal tersebut juga menyatakan salah satu hak konsumen lainnya yaitu mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Dengan demikian, konsumen berhak mendapatkan barang sesuai perjanjian, dan apabila tidak sesuai maka berhak mendapatkan pergantian melalui skema retur dan refund.

Baca juga:

Di sisi lain, pelaku usaha juga wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Seperti yang diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen.

Ketentuan ganti rugi dan/atau penggantian sebenarnya juga sudah tecantum dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pada Pasal 1236 KUHPerdata  menyebutkan, ”Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk menyelamatkannya”.

Tags:

Berita Terkait