Melihat Aturan Retur dan Refund dalam Transaksi E-Commerce
Terbaru

Melihat Aturan Retur dan Refund dalam Transaksi E-Commerce

Setidaknya tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen dan KUHPer. Jangka waktu dan ketentuan teknisnya tergantung pada masing-masing platform marketplace dan penjual.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Setidaknya rumusan norma tersebut menerangkan wanprestasi bisa terjadi dalam jual beli barang dan jasa apabila salah satu pihak tidak mampu menyerahkan barangnya seperti yang dijanjikan. Kemudian, Pasal 1239 menyebutkan, ”Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan
memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”.

Nah, wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tidak mampu melakukan perbuatan tertentu. Dengan demikian, sebagai konsekuensinya KUHPerdata mengatur bahwa pihak yang telah wanprestasi harus melakukan penggantian biaya, kerugian dan bunga. Sehingga, retur dan refund menjadi skema ganti kerugian yang berhak diterima konsumen.

Sementara itu, mengenai jangka waktu dan ketentuan teknisnya tergantung pada masing-masing platform marketplace dan penjual. Terdapat prosedur yang harus dilakukan konsumen saat mengajukan retur dan refund tersebut seperti pengisian formulir hingga pengunggahan foto atau video sebagai bukti pendukung.

Sementara waktu retur dan refund juga beragam. Salah satu platform marketplace seperti Shopee dalam situsnya menyatakan kaktu proses pengembalian barang/dana pada produk Shopee Mall diproses dalam waktu 3-5 hari kerja setelah pesanan yang dikembalikan sampai di alamat penjual.

Sedangkan produk non-Shopee Mall akan diproses dalam 7 hari sejak penginputan resi atau maksimal 2 hari sejak status pengiriman terkirim jika menggunakan resi dari Shopee. Saat upaya retur dan refund tidak terpenuhi maka konsumen dapat melakukan upaya hukum.

Untuk menuntut kompensasi/ganti rugi/penggantian tersebut, secara garis besar terdapat dua mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh, yakni dengan menggugat pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Tags:

Berita Terkait