Tidak Berikan Refund, Garuda Indonesia Digugat Konsumen
Berita

Tidak Berikan Refund, Garuda Indonesia Digugat Konsumen

Garuda Indonesia dianggap tidak berikan refund kepada penumpang sesuai dengan ketentuan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia digugat konsumennya karena tidak mengembalikan uang tiket atau refund kepada dua orang penumpang bernama I Kadek Widnyana TP dan istrinya, Farra Fauzia Achmadi yang batal berangkat pada rute penerbangan internasional Jakarta-London-Jakarta. Gugatan ini telah didaftarkan para konsumen melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 605/PDT.G/2018/PN.JKT.PST pada Senin 30 Oktober 2018.

 

Kuasa Hukum para korban, David Tobing menjelaskan gugatan ini bermula ketika Garuda Indonesia menghapus atau membatalkan rute penerbangan langsung dari Jakarta menuju London maupun rute penerbangan sebaliknya secara sepihak dan tanpa pemberitahuan kepada para penggugat sebagai calon penumpang pada Senin, 30 Agustus 2018. Padahal, para penggugat telah membeli tiket rute penerbangan internasional tersebut sejak Mei 2018.

 

Sayangnya, David mengatakan Garuda Indonesia juga tidak memberi kepastian jadwal dan maskapai pengganti yang akan digunakan para penggugat. Meskipun, pihak Garuda Indonesia menawarkan refund kepada para penggugat namun pengembalian uang tiket tersebut belum dilakukan hingga saat ini.

 

Padahal, jangka waktu refund tersebut sudah melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan. Dalam regulasi tersebut, pihak maskapai harus melakukan refund tiket paling lama 30 hari.

 

Refund harus sudah diterima calon penumpang dalam jangka waktu 30 hari untuk transaksi non tunai atau harus dikembalikan pada saat melapor untuk transaksi tunai. Tapi, hingga 61 hari refund belum dikembalikan Garuda,” kata David, Senin (30/10) usai mengajukan gugatan tersebut.

 

Berdasarkan Permenhub 89/2015 Pasal 9 menyatakan pihak maskapai yang membatalkan penerbangan wajib mengalihkan penumpang kepada penerbangan berikutnya. Apabila, cara tersebut tidak dilakukan, maka pihak maskapai harus mengembalikan uang tiket sepenuhnya.

 

Dengan demikian, David menyatakan tindakan pihak Garuda Indonesia yang tidak melakukan pengembalian seluruh refund tiket dalam waktu 30 hari merupakan perbuatan melawan hukum terhadap Permenhub 89 Tahun 2015 dan telah menimbulkan kerugian materiil bagi para penggugat. Dia juga menilai Garuda Indonesia juga telah melanggar hak dan menimbulkan ketidaknyamanan pada konsumen.

Tags:

Berita Terkait