Ketika Notaris Merangkap Sebagai "Detektif"
Kolom

Ketika Notaris Merangkap Sebagai "Detektif"

Selain menghadapi kendala, Notaris juga menghadapi risiko tinggi dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ini.

Bacaan 6 Menit

Penerapan PMPJ oleh Notaris sebagaimana diuraikan di atas (yakni melakukan kegiatan identifikasi, verifikasi dan pemantauan transaksi pengguna jasa dan atau pemilik manfaat akan mengalami kendala ketika Pengguna Jasa menolak penerapan PMPJ. Notaris akan mengalami kesulitan melaporkannya kepada PPATK karena tidak mungkin memperoleh informasi dan dokumen dari Pengguna Jasa yang menolak penerapan PMPJ.

Selain menghadapi kendala, Notaris juga menghadapi risiko tinggi dalam penerapan PMPJ ini. Alasannya karena penerapan PMPJ tersebut mirip dengan tugas detektif dan dilaksanakan tanpa pamrih (tidak mendapat imbalan berupa gaji atau biaya operasional apapun dan dari siapapun).

Selain itu, jika Notaris melakukan penerapan PMPJ ini dan Pengguna Jasa menolaknya, maka bagi Notaris tersebut berpotensi ditinggalkan oleh Pengguna Jasa. Akhirnya, hal ini akan berdampak terhadap penghasilan dan kelangsungan hidup Notaris. Penerapan PMPJ oleh Notaris diprediksi akan efektif jika pemerintah berkenan membuat kebijakan atau regulasi tentang perlindungan atau jaminan sosial atau jaminan hari depan bagi Notaris yang menjadi korban akibat Penerapan PMPJ ini.

*)Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn., adalah Notaris/PPAT dan Dosen Magister Kenotariatan FH USU Medan.

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Utara dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait