Kesalahan Diagnosis Dokter: Tergolong Malpraktek atau Kelalaian Medik-kah?
M.Y.P. Ardianingtyas SH LLM(*) dan Dr.Charles M. Tampubolon(**)

Kesalahan Diagnosis Dokter: Tergolong Malpraktek atau Kelalaian Medik-kah?

Negara Pam Sam sempat dilanda kehebohan ketika sekumpulan dokter berdemonstrasi di beberapa negara bagian. Mereka memprotes kenaikan premi asuransi yang dijadikan jaminan dalam menghadapi kasus malpraktek medik atau kelalaian medik, seandainya mereka melakukan kesalahan diagnosis.

Bacaan 2 Menit

Sungguh malang nasib para dokter yang menjalankan profesinya yang mulia. Di satu sisi profesi ini bukan pelaku usaha karena tujuannya bukanlah untuk mencari keuntungan semata. Profesi ini hanya memperoleh penghargaan atas upayanya dalam menyembuhkan pasien. Namun disisi lain ada resiko besar yang dihadapinya apabila dalam usahanya untuk menyembuhkan pasien. Entah karena takdir atau karena kelalaiannya (human error). Apalagi, bila tindakannya tersebut dinilai tergolong malpraktek medik, sehingga dia harus menghadapi tuntutan, baik perdata atau pidana.

Tentunya hal ini menimbulkan ketakutan tersendiri bagi para dokter dalam menjalankan profesinya, mengingat mereka adalah manusia biasa yang bisa berbuat salah. Dokter hanya bisa berusaha sekuat tenaga untuk menyembuhkan pasien, tapi tidak bisa menjanjikan kesembuhannya. Apabila dokter dituntut baik secara perdata maupun pidana, maka untuk menyelesaikannya perlu diadakan pemeriksaan perkara lebih lanjut di pengadilan. Dampaknya tentu saja dapat merusak citra dan nama baik dokter sebagai profesi yang luhur dan mulia, yang tidak semata-mata hanya mencari keuntungan, terutama bersifat kemanusiaan dan sosial.

Berangkat dari kasus tersebut diatas, maka muncul pertanyaan apakah kesalahan diagnosis dapat dikategorikan sebagai tindakan malpraktek medik atau kelalaian medik? Apakah mungkin dibentuk suatu hukum yang mengatur mengenai standar profesi kedokteran dalam rangka memberikan perlindungan hukum baik bagi masyarakat maupun profesi kedokteran sendiri? Untuk mempersempit ruang lingkup, penulis hanya membatasi tulisan ini dalam konteks hubungan dokter dan pasien, tidak mencakup ruang lingkup rumah sakit, laboratorium, dan tenaga medis selain dokter.

Meski berita yang membahas mengenai malpraktek medik atau kelalaian medik begitu marak, namun, jarang yang memaparkan pengertian mengenai hal tersebut. Oleh sebab itu, untuk memberikan pengertian yang lebih baik, penulis terlebih dahulu memaparkan beberapa pengertian malpraktek medik atau kelalaian medik.

Prof.dr. M. Jusuf Hanafiah, SpOG(K) memberikan pengertian tentang malpraktek medik yaitu kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud dengan kelalaian disini ialah sikap kurang hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medik.

Lebih jauh lagi, Hanafiah berpendapat bahwa kelalaian bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan, jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Ini berdasarkan prinsip hukum De minimis noncurat lex yang berarti hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepele. Tetapi jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa lata), serius dan kriminal.

Adapun dokter dapat dikatakan melakukan malpraktek apabila dokter kurang menguasai ilmu kedokteran yang berlaku umum, memberikan pelayanan dibawah standar, melakukan kelalaian berat, atau melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum.:

Halaman Selanjutnya:
Tags: