Karena Sakit, Soeharto Tidak Hadir di Persidangan
Berita

Karena Sakit, Soeharto Tidak Hadir di Persidangan

Jakarta, hukumonline. Dugaan mantan Presiden Soeharto tidak hadir di persidangan pertama pada Kamis (31/8) ternyata terbukti. Mantan orang nomor satu Indonesia ini tidak hadir karena alasan sakit.

Ari/Fat/APr
Bacaan 2 Menit

Kedua, pemeriksaan penunjang CT - scan kepala, NRI kepala, ditemukan kelainan di daerah parental kiri, frontal kiri, tempora kiri, serta eksibital kanan yang didapatkan dalam bidang neurologi dan psikiatri. Kesimpulannya adalah hasil pemeriksaan komprehensif yang dilakukan oleh tim RSCM sudah sesuai dan memperkuat kesimpulan terdahulu pada 22 Maret 2000.

Hasil rekaman medik tim dokter penilai yang telah melakukan penilaian kondisi kesehatan Soeharto sebanyak dua kali pada  13 dan 14 Maret 2000. Hasilnya pertama, penyakit dalam didapatkan diabetes mellitus yang terkontrol, gangguan fungsi ginjal, stroke dalam rehabilitasi, gangguan jantung koroner ringan, gangguan psikiatri  akibat stroke.

Kedua dalam bidang kardiovaskuler disebutkan riwayat stroke dan hipertensi ringan. Disebutkan pula dalam sistem tertentu (kelelahan) tensi darah cenderung meninggi. Ketiga, penyakit syaraf (neuorologi): fungsi sistem syaraf besar, motorik,sensorik dan keseimbangan cukup baik.

Sementara untuk fungsi luhur, pertama, mampu berkomunikasi secara sederhana untuk aktivitas sehari-hari. Kedua, fungsi memori jangka lama dan jangka pendek yg kompleks, kemampuannya menurun cukup banyak. Ketiga, proses aktivitas mental lambat.

Keempat, dalam bidang psikiatri hanya mampu memahami dan mengemukakan pendapat untuk hal-hal yang sederhana. Untuk menyatakan isi pikiran dalam bentuk kalimat yang panjang atau kompleks mengalami kesulitan untuk memilih kata-kata yang tepat atau sesuai. Kualitas pembicaraan tidak dapat dijamin sepenuhnya sesuai dengan apa yg dipikirkan.

Tim dokter independen

Atas seluruh hasil pemeriksaan yang dibacakan oleh tim penasehat hukum Soeharto, JPU berpendapat sekaligus mengusulkan perlu adanya second opinion dari suatu tim dokter independen. Untuk itu JPU mengusulkan dan memerintahkan untuk adanya pemeriksaan oleh tim independen terhadap terdakwa.

Sesuai dgn Pasal 154 KUHAP untuk kelanjutan dan kelancaran pemeriksaan Soeharto agar memberikan kesempatan selama 2 minggu kepada tim dokter ini untuk melakukan pemeriksaan kepada Soeharto.

Tags: