KAI Dorong Realisasi Pembentukan Dewan Advokat Nasional
Terbaru

KAI Dorong Realisasi Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Agar dapat segera menengahi perdebatan panjang konsep single dan multi bar yang selama ini tak berujung.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Dewan Advokat nasional ini, multi bar dan single bar tetap diakomodir,” katanya.

Tjoetjoe yang notabene pendiri Kantor Hukum Officium Nobile Indolaw itu menerangkan, single regulator berbentuk single bar. Tapi, Dewan Advokat Nasional membawahi organisasi-organisasi  advokat. Nah, organisasi advokat ini nantinya menjadi multi bar. Tjoetjoe tak menyangka, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) melakukan penelitian tentang konsep organisasi advokat.

Hasil temuannya pun sama dengan yang dilakukan Tjoetjoe. Menurutnya, kajian yang dilakukan tidak berbarengan. Hanya saja, Tjoetjoe menjadi salah satu pihak yang diwawancara sebagai narasumber dalam penelitian tersebut, mengingat disertasinya menyoal DAN. “Yang lebih mengagetkan lagi, (konsep DAN) diadopsi juga oleh tim percepatan reformasi hukum, itu di luar dugaan saya, dan saya tidak tahu sama sekali,” ujarnya.

Tim percepatan reformasi hukum di kelompok kerja (Pokja) Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum antara lain merekomendasi 16 poin. Nah, rekomendasi nomor 12 menyebutkan, “Penerbitan perpres untuk menguatkan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya berkaitan dengan pembentukan lembaga semacam Dewan Advokat Nasional. Lembaga tersebut perlu diisi oleh tokoh, akademisi dan advokat senior;…”

Nah saya berharap ini bisa direalisasi,” kata Tjoetjoe.

Dia menilai Dewan Advokat perlu segera dibentuk dengan payung hukum yang menjadi kewenangan pemerintah. Terlepas tidak diminta pandangan atau masukannya, tapi Tjoetjoe berharap betul konsep DAN sepertihalnya yang dibayangkan melalui gagasannya.  Antara lain keberadaan DAN berada di bawah langsung presiden, supaya posisinya samahalnya dengan Polri dan Kejaksaan.

“Kalau ini bener, ini kebahagian buat saya termasuk teman-teman KAI. Itu menunjukan kita tidak egois, kita tidak mau menang sendiri, karena konsep ini mengadopsi merangkul semua,” ujarnya.

Singkronisasi data

Selain soal pembentukan DAN, menurut Tjoetjoe organisasi advokat yang dipimpinnya pun mendorong konsep singkronisasi data dengan sejumlah lembaga penegak hukum. Misalnya antara organisasi advokat dengan kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

“Saya ini mau mendorong singkronisasi data, antara advokat dengan Kepolisian, Mahkamah Agung dan Kejaksaan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait