Presiden KAI Ingatkan Pentingnya Lawyer Adaptasi Perkembangan Teknologi Informasi
Terbaru

Presiden KAI Ingatkan Pentingnya Lawyer Adaptasi Perkembangan Teknologi Informasi

Karena pemanfaatan TI secara optimal berdampak langsung terhadap peningkatan nilai profesi advokat dan kepercayaan klien.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Presiden Kongres Advokat Indonesia, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: JAN
Presiden Kongres Advokat Indonesia, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: JAN

Disrupsi teknologi informasi (TI) berpengaruh besar terhadap perubahan cara kerja seorang lawyer. Kehadiran TI tersebut meningkatkan efesiensi dan produktivitas kerja sekaligus meningkatkan keamanan perlindungan data klien. Dengan demikian, seorang lawyer harus mampu beradaptasi dengan perkembangan TI agar kompetitif dan optimal memberi layanan kepada klien.

 

Pentingnya adopsi TI bagi lawyer tersebut disadari betul oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Dia menyampaikan keprihatinannya mengenai sulitnya advokat beradaptasi terhadap perkembangan teknologi. Padahal, teknologi sudah menjadi kebutuhan utama dalam menunjang aktivitas sehari-hari.

Dia menilai, pemanfaatan TI secara optimal berdampak langsung terhadap peningkatan nilai profesi advokat dan kepercayaan klien. Baginya profesi advokat mesti beradaptasi betul dengan setiap perkembangan teknologi yang sedemikian pesat dan cepat. Apalagi pelayanan jasa hukum di era digital tak lepas dari teknologi informasi.

“Sebenarnya dunia hukum itu bisnis walaupun ada juga yang beri bantuan hukum cuma-cuma, tapi itu UU itu masuknya ke Bankum (Bantuan Hukum, red) bukan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sehingga, advokat itu harus profesional bukan hanya cara bekerja tapi juga honornya. Kalau enggak bicara honor maka lebih bagus gabung ke Bankum. Kalau gabung ke advokat harus profesional sehingga duitnya harus profesional,” ujarnya saat  berbincang dengan Hukumonline, Jumat (9/6/2023).

Baca juga:

Merasa pentingnya adaptasi dengan perkembangan TI tersebut, KAI menerapkan layanan berbasis online dalam kegiatan organisasinya. Mulai dari ujian keanggotaan hingga pendidikan hukum bagi para anggota KAI. Dalam pendidikan hukum keanggotaan, KAI menerapkan empat metode yaitu tatap muka atau luring, daring interaktif dengan perangkat lunak seperti Zoom dan Gmeet, daring non-interaktif atau e-learning, dan campuran atau hybrid.

“Sekarang ini, syarat untuk jadi advokat KAI itu ujiannya tidak lagi tertulis, harus bawa polpen, keluarkan kertas dibagi. Mohon maaf, itu jadul banget. Kalau KAI ujian bawa laptop. Saya bilang kalau kerja enggak bawa laptop mau apa?. Bakal jadi markus (makelar kasus). Karena, untuk buat dokumen saja harus ada laptop. Sehingga, syarat mutlak KAI itu digital bawa laptop,” ungkap Tjoetjoe.

Tags:

Berita Terkait