Ironi PPAT dalam Merahasiakan Minuta Akta
Kolom

Ironi PPAT dalam Merahasiakan Minuta Akta

Dalam praktik ditemukan ada sejumlah PPAT yang diperiksa tanpa persetujuan dari Pengadilan Negeri atau Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

Kekeliruan atau salah kamar ini diduga terjadi karena beberapa faktor penyebab antara lain:

  1. Kurangnya pemahaman yang baik dan benar terhadap perbedaan jabatan PPAT dan jabatan Notaris.
  2. Pada umumnya jabatan PPAT dan jabatan Notaris tersebut dirangkap atau dijabat oleh orang yang sama sehingga menimbulkan kesan bahwa jabatan Notaris dan jabatan PPAT adalah sama.
  3. Dalam Peraturan Jabatan PPAT tidak ada pengaturan yang jelas dan tegas mengenai persetujuan untuk mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta dan atau memanggil PPAT untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta sebagaimana halnya pengaturan tentang MKN yang diatur secara jelas dan tegas dalam Peraturan Jabatan Notaris.

Meskipun jabatan PPAT memiliki Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPPP) sebagaimana diatur dalam Per.Ka.BPN No. 2 Tahun 2018, namun MPPP tersebut tidak diberikan kewenangan untuk memberikan persetujuan dalam mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta dan atau memanggil PPAT untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan.

MPPP hanya diberikan fungsi koordinasi dan fungsi pemberian bantuan hukum sesuai dengan amanat Pasal 50 ayat 5 Per.Ka.BPN No. 2 Tahun 2018 yang mengatur antara lain bahwa dalam hal penyidik akan memeriksa PPAT atas dugaan tindak pidana dapat berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dan/atau Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Selanjutnya ditentukan bahwa PPAT yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka oleh penyidik, dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pihak Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dan/atau Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Bantuan hukum tersebut dapat berupa saran, masukan atau pendampingan dalam penyidikan dan/atau keterangan ahli di pengadilan.

Ketiga faktor penyebab tersebut di atas yang mengakibatkan dalam praktik ditemukan ada sejumlah PPAT yang diperiksa tanpa persetujuan dari Pengadilan Negeri atau Majelis Pembina dan Pengawas PPAT. Padahal, PPAT dan Notaris adalah sama-sama pejabat pembuat akta autentik yang disumpah dan berkewajiban menyimpan rahasia dan terancam dipenjara dan dipecat jika membuka rahasia.

Untuk memberikan perlindungan hukum bagi PPAT, seharusnya pemerintah segera membentuk lembaga seperti MKN atau menambah kewenangan MPPP untuk memberikan persetujuan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol PPAT dalam penyimpanan PPAT dan atau memanggil PPAT untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol PPAT yang berada dalam penyimpanan PPAT untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Sambil menunggu pemerintah membentuk lembaga seperti MKN atau menambah kewenangan MPPP sebagaimana disampaikan di atas, kepada aparat penegak hukum diimbau agar meminta persetujuan atau izin dari ketua pengadilan negeri setempat jika ingin mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol PPAT dalam penyimpanan PPAT dan atau memanggil PPAT untuk hadir dalam pemeriksaan.

*)Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn., adalah Notaris/PPAT dan Dosen Magister Kenotariatan FH USU Medan.

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Utara dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait