Ironi PPAT dalam Merahasiakan Minuta Akta
Kolom

Ironi PPAT dalam Merahasiakan Minuta Akta

Dalam praktik ditemukan ada sejumlah PPAT yang diperiksa tanpa persetujuan dari Pengadilan Negeri atau Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

Selain diancam hukuman penjara, PPAT juga dapat dikenai sanksi diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat (dipecat), jika melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatannya dalam merahasiakan isi akta-akta yang dibuatnya. Ketentuan ini diatur dalam Lampiran II tentang Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Per.Ka.BPN No. 2 Tahun 2018).

Karena terancam dihukum penjara dan diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat tersebut, maka PPAT dapat meminta dibebaskan untuk memberikan kesaksian dalam rangka kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini berbunyi: “mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka”.

Selanjutnya menurut Pasal 43 KUHAP ditentukan bahwa: “penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat kecuali undang-undang menentukan lain”.

Mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya menurut pasal ini dapat dimaknai salah satunya adalah PPAT. Sedangkan menurut undang-undang yang dimaksud dalam pasal ini dapat dimaknai adalah Peraturan Jabatan PPAT.

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Jabatan PPAT, Pasal 34 Per.Ka.BPN No.1 Tahun 2006, Pasal 322 ayat (1) KUHP, Lampiran II Per.Ka.BPN No. 2 Tahun 2018, Pasal 170 ayat (1) KUHAP, dan Pasal 43 KUHAP sebagaimana diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mengambil asli atau fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol PPAT dalam penyimpanan PPAT dan atau memanggil PPAT untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol PPAT yang berada dalam penyimpanan PPAT dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan diperlukan persetujuan atau izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Kenyataannya dalam praktik sering ditemukan permintaan persetujuan untuk mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta dan memanggil PPAT untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta diajukan oleh aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum, dan hakim) dilakukan kepada Majelis Kehormatan Notaris (MKN) setempat.

Padahal, permintaan persetujuan kepada MKN setempat untuk memeriksa PPAT sebagaimana disebutkan di atas sebenarnya keliru dan salah kamar. Ini dikarenakan MKN setempat tidak berwenang memberikan persetujuan untuk pemeriksaan PPAT. MKN setempat hanya berwenang memberikan persetujuan untuk pemeriksaan Notaris bukan PPAT.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait