Inkonstitusional Bersyarat dan Mengapa MK Memodifikasi Putusan?
Kolom

Inkonstitusional Bersyarat dan Mengapa MK Memodifikasi Putusan?

Modifikasi putusan merupakan jawaban atas panggilan tanggung jawab konstitusional MK agar punya intensi kreatif untuk paripurna pasang badan mengawal UUD 1945.

Bacaan 6 Menit

Ketiga, meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan. Ini masih berkaitan dengan moderasi putusan. Tatkala putusan mendorong relasi bersifat konfrontatif, maka putusan itu berpotensi diabaikan, tak efektif atau bahkan tidak dilaksanakan. Mencegah itu, di sejumlah negara, MK mengkreasi putusan, yang oleh Ulrich Karpen, disebut putusan tafsir ramah legislatif (2014: 25).

Putusan tak melulu pernyataan konstitusional atau tidaknya norma UU, tetapi lebih persuasif. Contohnya, MK Jerman pernah membuat ‘appellate decisions’, yakni putusan yang tak menyatakan inkonstitusional suatu norma, melainkan memberi peringatan kepada pembentuk UU agar membuat norma yang sejalan dengan konstitusi dalam jangka waktu tertentu. MK Polandia membuat ‘signalizations’, yakni putusan persuasif yang mengarahkan perhatian pembentuk UU menempuh aksi legislasi mengatasi dimensi inkonstitusionalitas (Carias: 2009: 112). Hasilnya positif, putusan lebih efektif.

Keempat, kebutuhan mencegah kekosongan aturan hukum (legal vacuum). Jika MK terpaku pada tiga jenis amar, sangat mungkin putusan justru menggali rongga kosong aturan hukum yang justru mengantarkan pada kekacauan hukum (legal disorder). Antisipasinya, MK membuat putusan dengan prasyarat yang dibutuhkan dan/atau memberikan pemaknaan baru atas norma yang diuji.

Kelima, kebutuhan MK untuk berkontribusi menentukan apa yang dikehendaki oleh konstitusi, baik di masa kini maupun masa mendatang. Melalui putusan,MK mendorong dan memandu pembentuk UU membangun kerangka kerja legislasi pasca putusan agar proses dan hasil legislasi tak lagi menyimpan problem konstitusionalitas. Di MK Jerman, Polandia, Ceko, Kosovo, Croatia, Hungaria, dan lain-lain, langkah ini lazim dipraktikkan. Dalam putusan, dimuat secara eksplisit mandat konstitusional kepada pembentuk UU (bindings order and directives to the legislator) untuk memperbaiki UU agar sesuai dengan konstitusi incasu tafsir konstitusional MK.

Ihwal Putusan Bersyarat

Berikutnya, masuk ke putusan bersyarat. Apa yang dimaksud konstitusional bersyarat? Melalui putusan ini, MK sedang menyatakan norma (dalam) UU yang diuji tetap konstitusional, sepanjang syarat yang ditentukan MK dipenuhi. Dengan kata lain, ada dimensi konstitusionalitas yang hendak dipertahankan dari norma yang diuji dengan menyematkan syarat pemaknaan tertentu.

Sebagai contoh, jika dalam petitum Pemohon meminta MK menyatakan inkonstitusional suatu norma UU dan tidak memiliki kekuatan mengikat, padahal norma itu diperlukan dan sebenarnya punya validitas konstitusional. Kalau sekedar dinyatakan inkonstitusional, maka pengaturannya tak ada lagi. Ini yang menimbulkan problem lebih kompleks. Jika itu terjadi, niscaya MK gagal berperan memberi solusi konstitusional.

Tidak dipungkiri, putusan ini memunculkan sangkaan bahwa MK berlaku layaknya mini parliament. Dalam artian, pada perkara tertentu, MK dituntut menggeser orbitnya dari negative menjadi positive legislator. Hal ini yang acapkali ditentang sebagian ahli hukum. Mereka akan berkelakar serius, Hans Kelsen sebagai arsitek peradilan konstitusi pertama di dunia (MK Austria) murka mengetahui fakta MK yang semula didesain sebagai negative legislator, telah berpaling menjadi positive legislator. Ini mungkin. Tetapi siapa tahu, Hans Kelsen justru menjura berterima kasih untuk sesuatu hal yang dulu belum tebersit di benaknya.

Tags:

Berita Terkait