Humphrey Djemat:
Mencetak Advokat Pejuang Melalui TKI
Profil

Humphrey Djemat:
Mencetak Advokat Pejuang Melalui TKI

Presiden pun mengakui pentinganya advokat dalam perlindungan TKI.

RZK/M-15
Bacaan 2 Menit

TKI harus ditopang dengan kekuatan untuk memperjuangkan haknya. Dari kasus Ruyati (TKI yang dihukum mati di Arab Saudi, red), kita akhirnya mengetahui kalau TKI di sana itu belum dapat perlindungan hukum yang memadai. Artinya, belum ada lawyer yang memadai. Negara seharusnya bertanggungjawab untuk menyediakan lawyer, jangan dibebankan ke TKI karena mereka tidak punya apa-apa. Tidak punya uang dan tidak punya kekuatan untuk melawan.       

Bagaimana cerita awalnya keterlibatan AAI dalam urusan TKI?
Kebetulan, mungkin ini sudah jalannya, saya ada keterlibatan dalam Satgas TKI. Selain itu, AAI juga ikut terlibat penanganan kasus-kasus TKI, termasuk pemulangan jenazah Kikim Komalasari (TKI asal Cianjur yang menjadi korban penyiksaan, red) dan juga Sumiati (TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat).

Saat mencanangkan program ini, AAI sadar bahwa kami tidak bisa jalan sendiri. AAI harus menggandeng pemerintah dalam hal ini BNP2TKI, supaya kita bisa mendapat jalannya. Akhirnya, saya tidak menyangka, kami diminta oleh pemerintah saat pembentukan Satgas TKI karena kebetulan komposisi Satgas TKI memang ada unsur advokat. Setelah terbentuk, kita bertemu dengan Presiden SBY di Istana Negara. Ketika itu, saya langsung memperkenalkan diri sebagai Ketua Umum DPP AAI kepada Presiden, dan komentar beliau “Itu penting”. Ini artinya kehadiran advokat memang dianggap penting.

Jadi advokat itu seorang ahli hukum, jadi kemampuannya di bidang hukum akan sangat bermanfaat untuk melakukan pembelaan terhadap TKI yang menghadapi masalah hukum. Kalau kita bicara masalah TKI ya masalah hukum sebenarnya, masalah apa lagi? apalagi, TKI yang akan dihukum mati, ya itu masalah hukum.

Bagaimana peran AAI dalam melakukan pendampingan hukum untuk kasus TKI di luar negeri?
Sejak pertama kali Satgas TKI melakukan hearing dengan pihak-pihak terkait termasuk duta besar dan perwakilan Indonesia di luar negeri, disimpulkan bahwa kita butuh retainer lawyer. Yang dimaksud retainer lawyer adalah advokat setempat yang dikontrak untuk waktu tertentu, biasanya satu tahun. Retainer lawyer akan mewakili kepentingan Indonesia jika terjadi masalah hukum.

Di setiap negara itu berlaku souvereignty of law (kedaulatan hukum), tidak bisa kita (lawyer Indonesia) datang ke satu negara menangani sebuah kasus, ya pasti ditolak. Sebaliknya, lawyer asing juga tidak bisa datang begitu saja ke Indonesia. makanya, kita harus pakai lawyer yang terbaik dong di Arab Saudi. Ini untuk menunjukkan negara berperan melindungi warga negaranya secara serius. Jangan sikapnya reaktif, kalau ada kasus baru bereaksi. Harus dilakukan pembelaan dengan konsep yang jelas.

Di sinilah peran saya melakukan fit and proper test. Kita pasang pengumuman, lalu digelar tender. Dengan modal pengalaman saya sebagai advokat karier, saya tahu mana advokat yang bagus mana yang tidak. Kita akan coret kalau ada kandidat yang lebih mementingkan berapa dia akan dibayar dan tidak mempunyai empati. Yang akan dipilih hanya lawyer yang terbaik. Proses pemilihan ini juga melibatkan unsur pemerintah, selain AAI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait