Gejala Perubahan Makna Istilah Hukum: Tidak Hanya Penyempitan dan Perluasan
Potret Kamus Hukum Indonesia

Gejala Perubahan Makna Istilah Hukum: Tidak Hanya Penyempitan dan Perluasan

Dalam perkembangan penggunaan, istilah hukum dapat berubah makna, sesuai konteksnya.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Kalimat “Berapa ikat yang ingin Anda berikan?” sekilas dimaknai sebagai jual sayur mayur. Tetapi pihak-pihak yang berkomunikasi dalam kasus korupsi mengasosiasikan kata ‘ikat’ sebagai besaran uang yang harus diberikan. Daftar kata yang diasosiasikan para pihak sebagai uang suap dalam kasus tindak pidana korupsi bisa terus bertambah, tetapi hanya dipahami oleh orang yang berkomunikasi, dan dibongkar maksud atau maknanya oleh aparat penegak hukum.

 

Jadi, setiap lema di dalam kamus hanya memberikan pengertian leksikal. Dalam beberapa kamus, maksud dan konteks lema atau istilah hukum dimaksud sudah dijelaskan. Langkah ini penting karena dalam praktik hukum makna suatu istilah sangat mungkin berubah: tak hanya meluas atau menyempit.

Tags:

Berita Terkait