Gejala Perubahan Makna Istilah Hukum: Tidak Hanya Penyempitan dan Perluasan
Potret Kamus Hukum Indonesia

Gejala Perubahan Makna Istilah Hukum: Tidak Hanya Penyempitan dan Perluasan

Dalam perkembangan penggunaan, istilah hukum dapat berubah makna, sesuai konteksnya.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Perluasan makna suatu istilah terjadi ketika kata dimaksud diartikan melebihi apa yang dipahami atau disebut secara gramatikal. Contoh yang diberikan dalam banyak referensi adalah pengertian ‘menjual’ dalam Pasal 1576 KUH Perdata. Rumusannya adalah “Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya, tidaklah diputuskan kecuali apabila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang”. Sejak 1906 Hoge Raad memperluas makna ‘menjual’ dalam pasal itu, bukan hanya dalam jual beli, tetapi juga dalam peralihan hak dan pengasingan.

 

Perluasan makna saksi dalam KUHAP adalah contoh lain yang relevan dalam konteks perluasan makna. Pasal 1 angka 26 KUHAP mendefinisikan saksi sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Apa yang disampaikan saksi kepada penyidik, penuntut atau hakim disebut sebagai keterangan saksi. Pengertian saksi dalam KUHAP ini sudah diperluas berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Perubahan juga dapat terjadi pada cakupan suatu istilah hukum. Ambil contoh, cacat kehendak (wilsgebreken). Pasal 1322-1328 BW (KUH Perdata) menyebutkan cacat dalam kehendak itu mencakup kesesatan (kekhilafan), penipuan, dan paksaan. Lantas, apakah selamanya istilah ‘cacat dalam kehendak’ itu hanya mencakup ketiga kondisi itu? Apakah undue influence tidak termasuk? Perkembangan praktik di pengadilan dapat mengubah cakupan suatu istilah hukum.

 

Baca juga:

 

Makna Asosiatif

Sebenarnya dalam praktik proses hukum dan birokrasi, seringkali muncul perubahan makna suatu kata atau lema. Misalnya dalam kalimat: “Saya memberikan amplop ke petugas agar urusannya cepat selesai”. Lema amplop dalam kalimat ini dipahami awam sebagai pemberian suap. Perubahan makna demikian disebut perubahan makna secara asosiatif.

 

Istilah sehari-hari di dunia hukum seperti ‘kacamata hukum’, masa lalu ‘hitam’, ‘kursinya’ digeser kandidat lain, dan perkara ‘dipetieskan’ hanya sebagian contoh perubahan makna asosiatif.

 

Salah satu fenomena pemaknaan asosiatif oleh lawan bicara adalah istilah yang dipakai para tersangka atau terdakwa dan saksi kasus tindak pidana korupsi. Sebagaimana terungkap dalam beberapa persidangan, lawan bicara terdakwa memahami ‘apel Malang’ sebagai rupiah, dan ‘apel Washington’ sebagai dolar. Banyak kata yang dipakai sebagai kode untuk menutupi praktik korupsi, dan mengubah makna kata tertentu menjadi pemberian uang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait