Esensi Pengelolaan Keuangan dan SDM Demi Keberlangsungan Firma Hukum
Utama

Esensi Pengelolaan Keuangan dan SDM Demi Keberlangsungan Firma Hukum

Mengingat aspek pengelolaan administrasi keuangan dan SDM merupakan sangat penting dan cukup fundamental.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Founding Partner Assegaf Hamzah & Partner (AHP) Ahmad Fikri Assegaf dalam PERADI RBA CLE SERIES bertajuk 'Strategi dalam Membangun Manajemen Kantor Hukum'.
Founding Partner Assegaf Hamzah & Partner (AHP) Ahmad Fikri Assegaf dalam PERADI RBA CLE SERIES bertajuk 'Strategi dalam Membangun Manajemen Kantor Hukum'.

Mendirikan sebuah kantor hukum merupakan hal lumrah dalam lingkup bisnis jasa hukum. Tantangannya bagaimana sebuah kantor hukum (law firm) bisa terus bertahan dan berkembang ke depannya. Menjawab hal itu, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) melalui Bidang Advokat Magang dan Pendidikan Advokat Berkelanjutan menggelar Pendidikan advokat berkelanjutan dengan mengangkat isu manajemen kantor hukum.

“Dari banyak dimensi yang penting dalam pengelolaan sebuah firma itu saya pilih 2 saja yang sangat penting yaitu pengelolaan keuangan dan SDM (Sumber Daya Manusia). Bukan berarti yang lain tidak penting ya, (hanya saja) 2 isu ini saya anggap yang cukup fundamental,” ujar Founding Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Ahmad Fikri Assegaf dalam PERADI RBA – CLE SERIES bertajuk “Strategi dalam Membangun Manajemen Kantor Hukum”, Jum'at (10/3/2023) lalu.

Baca Juga:

Fikri mengatakan proses pendirian kantor hukum bakal tergantung dari pilihan masing-masing. Biasanya akan bermula dengan tahap pendirian yang membahas lingkup legalitas dan administrasi, tahap awal yang terdiri atas manajemen kantor hukum sampai dengan tahap-tahap lanjutan.

Tahap lanjutan pertama berupa berkembangnya kantor hukum, tahap lanjutan kedua perihal positioning kantor hukum, dan tahap enterprise and beyond berkenaan dengan advancing in regional and world. “Di setiap tahap, kita harus betul-betul memiliki kompetensi yang tinggi dan bisa melaksanakan tugas kita dengan baik,” kata dia.

“Masalah bagaimana kita melaksanakan mengelola kantor hukum kita itu yang terutama dan utama itu bukan masalah teknis, bukan masalah manajemen. Manajemen itu nomor 10 kalau menurut saya. Yang menentukan kantor itu sukses atau tidak dalam pandangan kita sebagai advokat adalah aspek yang lebih sifatnya filosofis.”

Ia memandang pada dasarnya kantor hukum bukan merupakan lembaga bisnis yang menjual barang. Justru jasa yang ditawarkan kantor-kantor hukum lebih mirip dengan dokter dalam konteks jasa. Sebagai profesi yang bergerak dalam bidang akses kepada keadilan, walau dalam proses pemberian jasa yang dilakukan bakal menjumpai beragam klien, tetap tidak mengubah fundamentalnya aspek filosofis.

Tags:

Berita Terkait