Efektivitas Pendanaan Infrastruktur Melalui Land Value Capture
Kolom

Efektivitas Pendanaan Infrastruktur Melalui Land Value Capture

Penerapan Land Value Capture ini dapat berpotensi untuk menangkap peluang dari proyek infrastruktur pemerintah di suatu wilayah.

Bacaan 6 Menit

Bahwa keikutsertaan swasta dalam pengelolaan dan pengadaan infrastruktur tersebut harus didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu (1) Tetap seiring dengan asas, tujuan, sasaran dan wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional; (2) Saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan; (3) Meningkatkan efisiensi dan kualitas pembangunan dan/atau pengelolaan infrastruktur; (4) Mendorong pertumbuhan ekonomi; (5) Meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat besar pada masyarakat; (6) Tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan sepenuhnya tunduk pada hukum Indonesia.

Untuk kita ketahui bersama, LVC dapat dikatakan sebagai suatu pendekatan di mana pemerintah menciptakan nilai suatu lahan melalui berbagai program dan skema dengan tujuan untuk meningkatkan aksesbilitas dari suatu lahan. Untuk keberhasilan dan kepastian maka pemerintah harus segera mengeluarkan regulasi atau kebijakan agar memperoleh nilai tambah yang dihasilkan oleh lahan tersebut. Hasil yang diterima melalui LVC adalah untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur serta untuk mengatasi implikasi negatif yang ditimbulkan oleh infrastruktur tersebut.

Kejelasan Sistem dan Aturan Hukum

LVC ditenggarai dapat menjadi peluang untuk menjadi salah satu opsi sumber pendanaan infrastruktur pada kondisi terbatasnya dana pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Pembiayaan konsep LVC ini dipercaya dapat menjadi pilihan alternatif bagi pendanaan infrastruktur sehingga tidak perlu diragukan penerapannya.

Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan kontraksi yang besar pada menurunnya pertumbuhan ekonomi dan besarnya defisit APBN. Dengan tingginya ketidakpastian berakhirnya pandemi maka dibutuhkan langkah luar biasa (extraordinary) agar target infrastruktur tetap terpenuhi. Namun demikian, agar konsep LVC ini bisa sukses diterapkan di Indonesia maka diperlukan kejelasan sistem, landasan hukum yang tepat, penguatan kelembagaan, kolaborasi antar instansi, kepastian hukum dan regulasi menjadi syarat utama keberhasilan implementasi LVC di Indonesia.

Penerapan LVC di Indonesia perlu ditopang oleh aturan regulasi yang rigid sebagai dasar pemberlakuan skema LVC. Selain kebutuhan atas regulasi maka yang perlu untuk dipertimbangkan adalah mengenai sinkronisasi peraturan yang saling berkaitan dengan dimensi hukum yang berbeda. Penerapan LVC tentunya berhubungan dengan aspek hukum perpajakan, pengaturan tata ruang dan juga penggunaan lahan. Penyelarasan aturan ini membutuhkan dukungan dari pemerintah di tingkat nasional maupun di tingkat daerah dan menjadi langkah penting untuk memastikan efektifitas implementasi skema LVC di Indonesia.

Sinkronisasi dan harmonisasi dengan regulasi berhubungan dengan beberapa hal seperti pengusahaan jalan tol, KPBU, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), aset, penggunaan lahan dan tata ruang. Penyusunan dasar hukum dan pedoman penerapan skema LVC tentunya harus mengatur mengenai manajemen lahan dan tata ruang. Di mana hal ini mengatur mengenai status hak atas tanah, status kepemilikan tanah dan bangunan serta kemudahan dalam penyesuaian zonasi dan tata ruang.

Selain pengaturan mengenai manajemen lahan dan tata ruang, maka sinkronisasi pada aspek perpajakan perlu dilakukan. Hal tersebut seperti pengaturan presentase tarif pajak dan retribusi, mekanisme perolehan bagi hasil sebagaimana yang ditentukan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Tags:

Berita Terkait