Dyah Mariana Widayati: Membangun Database Peraturan Perlu Komitmen
Profil

Dyah Mariana Widayati: Membangun Database Peraturan Perlu Komitmen

Membangun database peraturan perundang-undangan sudah lama menjadi problem bagi Indonesia. Sejak program Sistem Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum diperkenalkan puluhan tahun silam, database yang lengkap tak kunjung ada.

Mvt
Bacaan 2 Menit

 

Dalam lokakarya Bappenas, Anda mengeluhkan banyak permasalahan harmonisasi dan sinkronisasi pembuatan Perda di Jawa Timur. Apa masalahnya?

Masalahnya dalam pembentukan produk hukum di tingkat kabupaten dan kota itu, bahkan di atas 50 persen. Kesalahannya baik pada teknik pembuatan maupun subtansi. Teknik pembuatan ini kan sebenarnya sudah ada aturannya, tapi masih saja ada kesalahan. Berulang terus.

 

Kalau substansi, masalahnya ada di harmonisasi dan sinkronisasi dengan aturan lain. Banyak yang berbenturan atau tidak sesuai dengan yang sudah ada. Ini masalahnya, pemahamannya kurang atau tidak sama. Karena itu kita sediakan informasinya di situs. Jadi mereka punya panduan untuk membuat aturan. Makanya database ini penting sekali. Meski demikian, saya akui masih banyak perlu perbaikan di perpustakaan yang saya kelola. Database kita masih cukup sederhana.

 

Berapa banyak tingkat pemakaian dan pengunjung di situs?

Lumayan, satu bulan sekitar 11 sampai 12 ribu pengunjung di situs.

 

Bisa ada permintaan dari pengguna atau pembuat perda yang butuh informasi cepat dan khusus?

Bisa. Bahkan kami juga sediakan konsultasi jarak jauh langsung kepada perpustakaan kabupaten/kota. Ada teknologi yang dapat digunakan sehingga kita dapat tatap muka, meski tidak bertemu langsung. Ini sudah sering, kita bimbing petugas di kab/kota untuk merapikan data dan informasinya. Untuk pembuat perda, kita juga bisa konsultasi teknis.

 

Apa harapan Anda untuk pengelolaan data dan informasi hukum baik di Jatim maupun secara nasional?

Saya berharap agar data dan informasi hukum ini bisa terintegrasi dengan pusat. Hal ini akan jauh lebih baik. Walaupun dikelola masing-masing provinsi dan kabupaten/kota, sistem yang dibangun akan sama. Jadinya, ketika ada kendala, bisa saling membantu.

 

Butuh berapa lama membangun jaringan data dan informasi hukum seperti itu?

Untuk tingkat nasional, saya rasa sekitar lima sampai sepuluh tahun. Sementara untuk tingkat provinsi, paling lama dua tahun. Sekali lagi, yang diperlukan adalah pemahaman dan komitmen pimpinan untuk mendukung pengembangan data dan informasi hukum ini. Dengan demikian, ketersediaan anggaran dan kebijakan lebih dimudahkan.

Tags:

Berita Terkait