Dyah Mariana Widayati: Membangun Database Peraturan Perlu Komitmen
Profil

Dyah Mariana Widayati: Membangun Database Peraturan Perlu Komitmen

Membangun database peraturan perundang-undangan sudah lama menjadi problem bagi Indonesia. Sejak program Sistem Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum diperkenalkan puluhan tahun silam, database yang lengkap tak kunjung ada.

Mvt
Bacaan 2 Menit

 

Sejak kapan program JDIH Pemprov Jatim dimulai?

Sejak 2006, saat itu saya mulai jadi kepala bagian. Kita mulai perbaiki database dan mulai melakukan komputersasi database itu.

 

Perpustakaannya sendiri sudah ada sejak kapan?

Oh, kalau itu sudah lama. Saya sudah pegawai perpustakaan Biro Hukum Setda Provinsi Jatim sejak 1990. Tapi saat itu pengelolaannya masih belum baik.

 

Lalu mengapa baru mulai tahun 2006 ada perbaikan database dan program komputerisasi?

Semua masalah itu sebenarnya tergantung kemauan dan komitmen. Kendala teknis saya rasa tidak ada. Apalagi mulai akhir 1990-an kan sistem informasi dan internet sudah maju. Jadi, semua tergantung mindset. Kalau pimpinannya tidak punya pemahaman yang baik tentang pentingnya pengelolaan database ini, sama sekali tidak akan berjalan. Selama ini memang masalah database dan jaringan informasi data hukum belum dianggap penting.

 

Dukungan dari pimpinan di Pemprov Jatim?

(Terkekeh) Saya agak tidak enak ngomongnya. Dukungan sebenarnya lebih banyak datang dari bagian perencanaan daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda, red). Pemprov sendiri sepertinya belum punya gambaran bahwa pengelolaan database yang terkomputerisasi ini penting. Jadinya, dukungan dana juga minim.

 

Meski demikian, saat ini kendala utama yang kita rasakan adalah ketersediaan SDM. Kondisinya, saya hanya punya 3 orang pengelola, terdiri dari 1 orang sarjana hukum dan dua lainnya lulusan SMU. Apalagi, yang dua orang itu sudah mulai mendekati masa pensiun. Mereka baru dipindahkan ke bagian perpustakaan ini.

 

Sebenarnya berapa jumlah ideal petugas pengelolaan jaringan data dan informasi?

Menurut saya paling tidak 7 orang. Mereka terdiri dari 1 orang penanggungjawab pengelola aplikasi, lulusan sarjana S1 komputer. Lalu 2 orang tenaga filterisasi informasi hukum dan layanan pertanyaan pengguna informasi hukum, mereka harus sarjana S1 hukum. Kemudian untuk tenaga pengelola aplikasi perlu 3 orang lulusan D3 komputer. Terakhir, diperlukan paling tidak 3 orang tenaga operator pengisian konten aplikasi.

 

Selain menyediakan database peraturan perudang-undangan, situs JDIH Setda Pemprov Jatim juga menyediakan layanan panduan pembuatan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditujukan terutama untuk pengelola database dan penyusun peraturan daerah tingkat kabupaten/kota.

Tags:

Berita Terkait