Dasar Penerapan KUH Perdata di Indonesia
Kolom

Dasar Penerapan KUH Perdata di Indonesia

Ada empat cara norma-norma dalam BW dapat diterapkan dalam perkara antara penduduk Indonesia.

Bacaan 5 Menit

Keempat, jika dibutuhkan oleh masyarakat. Mengacu pada Pasal 131 Indische Staatsregeling, penerapan BW terhadap golongan pribumi juga dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Sayangnya tidak dijelaskan bagaimana cara penilaian atas kebutuhan masyarakat ini dilakukan. Akan tetapi dengan mengingat teori cita hukum, maka kebutuhan masyarakat terhadap BW dapat diukur berdasarkan pada pemahaman hakim atas pemenuhan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Tujuan hukum yang masih terlihat abstrak tersebut dapat disesuaikan dengan politik hukum yang berkembang dan berupaya diwujudkan oleh negara.

Seperti digunakannya BW dalam suatu sengketa pewarisan orang bangsa Indonesia (Bumiputera) dalam suatu daerah tertentu, meski seharusnya digunakan hukum adat. Namun karena hukum adat setempat tidak memberikan bagian waris kepada perempuan, maka hakim memandang hukum adat tersebut tidak sesuai dengan politik hukum negara Indonesia yang ingin memberikan kesetaraan hak bagi perempuan dan bisa jadi --in concreto-- dirasakan tidak adil apabila tetap diterapkan kaidah hukum adat yang bersangkutan.

Oleh karenanya Hakim diberikan kewenangan untuk menerapkan BW dalam perkara kasus tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 131 Indische Staatsregeling, di mana kaidah hukum di dalam BW masih memberikan kesempatan kepada anak perempuan untuk memperoleh bagian waris.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa meski pada prinsipnya BW tidak berlaku bagi warga Indonesia golongan pribumi, namun dalam sejumlah keadaan, dengan memperhatikan cita hukum serta politik hukum negara Indonesia, maka norma-norma dalam BW dapat diterapkan. Bahkan seringkali di beberapa daerah dan kasus yang Penulis jumpai, kaidah hukum dalam BW dapat lebih memberikan aspek perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, serta sudah menjadi kesadaran hukum bagi masyarakat yang bersangkutan bahwa memang demikianlah hukumnya.

Namun, penerapan BW ini tetap harus memperhatikan kebutuhan dan kesadaran dari masyarakat hukum yang bersangkutan, dikaitkan pula dengan penggolongan penduduk. Sehingga kaidah yang dimuat dalam BW tidak diterapkan secara serampangan, terlebih hingga dianggap sebagai norma hukum yang berlaku begitu saja bagi masyarakat Indonesia tanpa mengingat adanya keadaan-keadaan yang perlu diperhatikan.

*)Petra Kusuma Aji dan Akmal Adicahya, keduanya adalah hakim di Pengadilan Negeri Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait