BPKH Bicara Akar Masalah Sistem Antrian Berhaji di Indonesia
Utama

BPKH Bicara Akar Masalah Sistem Antrian Berhaji di Indonesia

Seiring pengembangan yang dilakukan Arab Saudi dan melihat tren penambahan kuota bagi jemaah haji Indonesia setiap tahunnya, BPKH optimis daftar tunggu calon jemaah haji akan terurai dengan sendirinya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Kantor BPKH di Jakarta. Foto: RES
Kantor BPKH di Jakarta. Foto: RES

Sebagaimana diamanatkan Konstitusi, negara menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Hal ini termasuk umat Islam dimana salah satu jaminan yang diberikan negara terhadap kemerdekaan ibadah adalah pemberian pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terhadap warga negara yang melaksanakan ibadah haji.

“Landasan konstitusional berhaji itu ada dalam Pasal 29 UUD Tahun 1945. Untuk menjalankan kebebasan beragama itu adalah hak konstitusi warga negara, negara hadir untuk memfasilitasi. Secara konstitusional seluruh warga negara Indonesia (yang beragama muslim) berhak untuk haji, kewajiban negara untuk hadir dan memfasilitasi. Secara syariah, kita ketahui itu kewajiban setiap muslim (untuk berhaji) meski ada syarat istita'ah,” ujar Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander kepada Hukumonline, Kamis (18/4/2024).

Hukumonline.com

Anggota BPKH Harry Alexander. 

Baca Juga:

Menurutnya, setiap hambatan termasuk masalah kuota dan waiting list bagi calon jemaah haji seyogyanya tidak menjadi penghalang bagi umat muslim Indonesia agar dapat melaksanakan ibadah haji. “Memang harus dicari jalan keluar. Tapi ketika orang khawatir isu waiting list makin panjang, kan tidak boleh kita larang (orang lain mendaftar dan membuat antrian makin panjang). Karena hak konstitusinya itu. Apalagi ada Fatwa MUI yang mewajibkan haji apabila mampu,” kata dia mengingatkan.

Tantangan yang dihadapi mengenai lamanya masa waiting list calon jemaah haji sudah menjadi lagu lama. Namun, Harry menuturkan selama ini pemerintah terus mengupayakan berbagai cara mengatasi masalah itu. Termasuk negosiasi untuk penambahan kuota jemaah haji yang terus bertambah bagi warga negara Indonesia setiap tahunnya. Ia juga mengingatkan keterbatasan jemaah yang diberangkatkan setiap tahun tak terlepas dari fakta bahwa titik penting haji di “Harmunah” atau Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang mempunyai kapasitas terbatas.

“Tempatnya segitu-segitu saja. Kalau kapasitas Masjidil Haram sekarang sudah dibesarkan, kapasitas Masjid Nabawi sudah dibesarkan, tapi Harmunah masih segitu. Jadi keterbatasan itu menjadi salah satu isu antrian yang cukup panjang. Tidak bisa semua orang langsung diberangkatkan (setelah mendaftar, red), dibuatlah sistem antrian kuota. Makanya stakeholder perhajian seperti Pemerintah melalui Kementerian Agama RI dan Kementerian Luar Negeri RI, DPR, BPKH itu mencari jalan keluar untuk mengurai antrian tadi. Menurut kami, isu antrian itu jangan menjadi momok, tapi jadi pemicu mencari jalan keluar.”

Seiring pengembangan yang dilakukan Arab Saudi dan melihat tren penambahan kuota bagi jemaah haji Indonesia setiap tahunnya, ia optimis daftar tunggu calon jemaah haji akan terurai dengan sendirinya. “Apalagi kalau kita diperkenankan investasi di infrastruktur perhajian di sana. Membangun ekosistem itu agar kapasitas akan meningkat,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait