Catatan Kritis Pengelolaan Dana Haji Demi Kemaslahatan Umat
Edsus Lebaran 2024

Catatan Kritis Pengelolaan Dana Haji Demi Kemaslahatan Umat

Patut diingat, Pengelolaan Keuangan Haji mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji; rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH; serta bermanfaat bagi kemaslahatan umat Islam sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Ferinda K Fachri
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Jumlah masyarakat Indonesia yang mendaftarkan diri untuk berhaji terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sementara kuota jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi terbatas setiap tahunnya. Mau tak mau, para calon jemaah haji masuk dalam waiting list. Peningkatan jumlah calon jemaah haji daftar tunggu ini berimbas pada penumpukan akumulasi dana haji. Pemerintah terus berupaya meningkatkan akumulasi dana haji melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

“Pengelolaan dana haji itu kan memang harus ada prinsip yang dipegang. Ini diatur dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU Pengelolaan Keuangan Haji). Prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel,” ujar Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Dr. Abdul Jamil saat dihubungi Hukumonline, Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga:

Dari sejumlah prinsip itu, Abdul menilai asas transparan dalam pengelolaan keuangan haji menjadi aspek yang harus lebih digalakkan lagi oleh pemerintah. “Transparansi menurut saya perlu dijelaskan lagi, di kita itu baru sebatas mendapatkan nilai manfaat. Hanya saja kan kita (masyarakat yang menjadi calon jemaah haji) tidak mengerti, kenapa harus sekian persen (biaya perjalanan ibadah haji yang ditentukan pemerintah),” kata dia.

Hukumonline.com

Sebagaiman dilansir laman resmi DPR RI, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 telah disepakati oleh Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) di angka Rp 93,4 juta per jemaah. Melalui Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat menetapkan nilai manfaat yang diberikan sebesar Rp 8,2 triliun untuk membiayai 241.000 jemaah.

Dalam persoalan ini, ia berpandangan nilai manfaat yang diperoleh per jemaah seharusnya bisa diukur satu sama lain menyesuaikan dari lamanya masa tunggu dan besaran setoran awal. Sebab, bisa saja nilai manfaat seorang yang telah menunggu selama 13 tahun akan berbeda dengan yang menunggu lebih cepat daripada itu. Makanya, menurut Abdul, efisiensi pengelolaan dana haji harus dilakukan dan secara terbuka.

“Ke depannya menurut saya ini perlu ada transparansi seperti dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji. Misalnya, seseorang itu mendapatkan keuntungan berapa sih dari uang yang disetor per jemaah? Kedua, dana yang dibutuhkan oleh jemaah ketika dia membayar haji juga harus transparan (dan terukur),” kata Demisioner Dekan FH UII 2018-2022 itu.

Tags:

Berita Terkait