Bila LAPD Membuka Tabir Carut Marutnya Aturan Pengawasan Advokat
Fokus

Bila LAPD Membuka Tabir Carut Marutnya Aturan Pengawasan Advokat

Los Angeles Police Department, disingkat LAPD. Penikmat film-film Hollywood pastilah familiar dengan sebutan itu? Apalagi bila Anda baru saja menonton Dark Blue, arahan sutradara Ron Shelton itu.

Mys
Bacaan 2 Menit

Kalau MA berwenang mengawasi di pengadilan, bagaimana dengan pemerintah? Ingat bahwa pasal 36 menyebut  MA dan pemerintah. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mempertanyakan apakah masih ada campur tangan pemerintah dalam konteks mengawasi advokat?

Untuk menjawab pertanyaan itu, Abdul Gani menunjuk ketentuan pasal 29 ayat (2) dan (3) UU Advokat. Di sana disebutkan, organisasi advokat harus memiliki buku daftar anggota. Salinan buku daftar anggota tadi disampaikan antara lain kepada Menteri (Menteri Hukum dan HAM, red). Salinan berita acara sumpah advokat pun diserahkan ke Menteri (pasal 4 ayat 3). Bagi Abdul Gani, ketentuan ini menandakan masih adanya keterlibatan pemerintah dalam konteks pengawasan advokat.

Perpindahan Ditjen Badan Peradilan Umum dan Tata Usana Negara (Badilumtun) dari Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) ke Mahkamah Agung ikut menimbulkan ekses terhadap pengawasan advokat. Sebab, yang menjalankan fungsi pengawasan advokat atas nama Menteri c/q Pemerintah selama ini adalah Dirjen Badilumtun.

Perpindahan Badilumtun ke MA mau tidak mau memindahkan tugas-tugas pengawasan ke Ditjen lain di Depkum & HAM. Besar kemungkinan dipindahkan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum. Tetapi bagaimana dengan pengawasan advokat asing, yang cenderung lebih banyak menyangkut tugas-tugas Ditjen Imigrasi?

Faktanya, itulah potret perundang-undangan kita mengenai pengawasan advokat dan notaris. Siapa tahu jalan yang telah dirintis LAPD ini membuka mata kita semua bahwa ada satu dua peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron. Tugas setiap orang mengingatkan baik melalui judicial review seperti yang ditempuh LAPD, maupun lewat legislative review ke DPR. Tinggal mau memilih jalan yang mana...

Tags: