Bila LAPD Membuka Tabir Carut Marutnya Aturan Pengawasan Advokat
Fokus

Bila LAPD Membuka Tabir Carut Marutnya Aturan Pengawasan Advokat

Los Angeles Police Department, disingkat LAPD. Penikmat film-film Hollywood pastilah familiar dengan sebutan itu? Apalagi bila Anda baru saja menonton Dark Blue, arahan sutradara Ron Shelton itu.

Mys
Bacaan 2 Menit

Pasal 12 versus Pasal 36

Ide mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi itu, kata Maurits, sebenarnya dilandasi pertentangan dua undang-undang. Pasal 12 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat.

Sampai di sini tidak ada masalah. Tetapi cobalah baca pasal 36 UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung. Mahkamah Agung dan Pemerintah melakukan pengawasan atas penasehat hukum dan notaris. Melalui ketentuan ini, maka yang berwenang mengawasi advokat-–juga notaris—adalah MA dan pemerintah. Bagi Maurits, perbedaan aturan kedua UU itu bukan hanya sekedar pertentangan, melainkan juga terkait kepastian hukum bagi seorang advokat.

Benar bahwa UU No. 14/1985 tadi sudah direvisi melalui UU No. 5/2004. Tetapi pasal 36 yang berisi klausul pengawasan atas advokat tidak berubah sama sekali. Sewaktu pembahasan, pasal 36 itu memang tidak masuk usulan perubahan, ujar anggota DPR M. Akil Mochtar.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Prof. Abdul Gani Abdullah mengakui adanya kesan kedua aturan itu tumpang tindih. Perkembangan hukum di Indonesia dan pembahasannya begitu dinamis, sehingga bukan mustahil ada yang terlewatkan.

Namun demikian, Akil Mochtar enggan menyebut disharmoni pasal 12 dan pasal 36 tadi sebagai akibat kealpaan DPR. Menurut politisi Partai Golkar ini, pengawasan advokat oleh MA dan Pemerintah-–seperti disebut pasal 36--masih dimungkinkan meskipun UU Advokat sudah memberi pengawasan kepada organisasi advokat.

Sebagai pijakan hukum, ia menunjuk ketentuan pasal 34 UU Advokat. Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai advokat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan perundang-undangan baru. Dijelaskannya, pengawasan oleh MA dan pemerintah juga masih relevan sepanjang wadah tunggal organisasi belum terbentuk.

Advokat versus Notaris

Lantas, sesederhana itukah masalahnya? Ternyata tidak. Hakim konstitusi Prof. HAS Natabaya menguraikan kerumitan peraturan pengawasan advokat terkait revisi paket perundang-undangan kekuasaan kehakiman. Termasuk UU No. 14/1985 yang masih menganut paham bahwa MA dan Pemerintah berwenang mengawasi advokat. Ketika UU ini direvisi, eh, pasal pengenai pengawasan tadi terlewatkan begitu saja.

Tags: