Bersikap Adil pada Kesejahteraan Hakim
Kolom

Bersikap Adil pada Kesejahteraan Hakim

Perbaiki dulu kesejahteraan Hakim, lalu perkuat pengawasan. Hukuman berat baru tepat dijatuhkan setelahnya.

Bacaan 5 Menit

Pengaturan mengenai gaji pokok Hakim dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 sebenarnya telah dibatalkan melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018. Artinya, penyamaan dengan gaji pokok PNS tidak lagi berkekuatan hukum mengikat. Putusan ini menyatakan penyamaan besaran gaji pokok Hakim dengan PNS bertentangan dengan Undang-Undang. Namun, hingga saat ini belum ada payung hukum baru mengenai pengaturan gaji pokok Hakim.

Perkuat Pengawasan

Tidak dipungkiri, hingga saat ini masih ada Hakim yang terjerat korupsi di Pengadilan. Seperti disampaikan pada awal tulisan ini, faktor lain terjadinya korupsi di Pengadilan adalah oknum Hakim yang integritasnya memang sudah rusak. Upaya pencegahan korupsi harus berjalan simultan. Selain melalui pemenuhan kesejahteraan, harus juga dengan penguatan mekanisme pengawasan Hakim. Partisipasi publik dalam pengawasan hakim perlu ditingkatkan.

Aktifnya instansi pendidikan dan pers untuk mengawasi putusan Hakim akan sangat berarti. Institusi pengawasan Hakim harus diperkuat disertai hukuman berat terhadap Hakim yang terbukti masih melakukan praktik korupsi. Tanpa adanya mekanisme kontrol dan pengawasan yang baik, upaya pemenuhan kesejahteraan tersebut akan sia-sia. Para oknum Hakim yang memang sudah rusak integritasnya akan tetap melakukan praktik korupsi.

Perjuangan menyejahterakan Hakim semata-mata dilandasi niat tulus agar tercapainya peradilan yang dapat diandalkan dan dipercaya. Caranya dengan tetap memanusiakan Hakim. Jangan meromantisasi narasi pengabdian tulus ketika negara sebenarnya mampu untuk membayar layak. Hakim dapat fokus untuk menjatuhkan putusan dengan adil tanpa harus khawatir bagaimana memenuhi kebutuhan sehari-harinya lagi. Mereka bisa dicegah dari tergoda iming-iming keuntungan finansial dari para pihak. Satu dekade lebih berjalan, adakah kesadaran atau sekedar pertanyaan yang mengetuk pemegang kekuasaan, sudahkah kita layak dan adil dalam membayar Hakim kita? 

*) Aulia Ali Reza (Hakim pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping) dan Camila Bani Alawia (Hakim pada Pengadilan Negeri Muara Bungo)

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait