Beberapa Catatan Mengenai Unsur “Sengaja” dalam Hukum Pidana Oleh: Nefa Claudia Meliala*)
Kolom

Beberapa Catatan Mengenai Unsur “Sengaja” dalam Hukum Pidana Oleh: Nefa Claudia Meliala*)

Secara teoritis, sengaja sebagai sadar kemungkinan adalah situasi dimana pelaku pada akhirnya dianggap “menyetujui” akibat yang mungkin terjadi.

Bacaan 2 Menit

Beberapa catatan menarik terkait pasal penganiayaan yang didakwakan jaksa dalam kasus ini adalah undang-undang tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan penganiayaan sehingga kita harus mengacu pada berbagai doktrin dalam ilmu hukum pidana yang pada intinya mendefinisikan penganiayaan sebagai sengaja menyebabkan penderitaan, rasa sakit atau luka atau sengaja merusak kesehatan orang.

Ketentuan mengenai penganiayaan yang diatur dalam Bab XX KUHP juga tidak merumuskan unsur “sengaja” sebagai unsur tertulis. Namun karena sifat perbuatannya, penganiayaan tetap dapat disimpulkan harus diliputi dengan kesengajaan dan tidak mungkin dilakukan dengan “tidak sengaja”.  Hal penting lain yang harus diperhatikan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah apakah betul kesengajaan pelaku hanya ditujukan kepada penganiayaan yang ternyata berujung luka berat atau lebih dari itu memang sejak awal ditujukan kepada penganiyaan yang menyebabkan luka berat mengingat penggunaan air keras yang dapat menyebabkan luka bakar, cacat fisik sampai kematian.

*)Nefa Claudia Meliala adalah Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung.

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait