Beberapa Catatan Mengenai Unsur “Sengaja” dalam Hukum Pidana Oleh: Nefa Claudia Meliala*)
Kolom

Beberapa Catatan Mengenai Unsur “Sengaja” dalam Hukum Pidana Oleh: Nefa Claudia Meliala*)

Secara teoritis, sengaja sebagai sadar kemungkinan adalah situasi dimana pelaku pada akhirnya dianggap “menyetujui” akibat yang mungkin terjadi.

Bacaan 2 Menit

Asas ini dikenal sejak munculnya Melk en water Arrest tahun 1916 (Arrest susu dan air). Sejak kasus tersebut baru dipahami bahwa seseorang dapat dipidana bukan hanya karena perbuatannya bersifat melawan hukum, tetapi juga karena terdapat unsur kesalahan dalam diri yang bersangkutan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dolus dan culpa merupakan bentuk kesalahan dan menunjukkan hubungan batin antara pelaku dan perbuatan.

Dolus atau culpa?

Dengan mengacu pada Memorie van Toelichting (M.v.T), dolus/opzet (sengaja) diartikan sebagai willen en wetten atau menghendaki dan mengetahui. Van Hatum menjelaskan bahwa menghendaki diartikan sebagai menghendaki perbuatan dan akibat dari perbuatan (opzet als oogmerk), sementara mengetahui diartikan sebagai mengetahui perbuatan dan akibat dari perbuatan (opzet als wetenschap).

Terdapat beberapa teori mengenai pengertian dolus/opzet (sengaja), yaitu :

  1. Teori kehendak (wils theorie). Teori ini menyatakanbahwa sengaja adalah kehendak melakukan suatu perbuatan dan kehendak menimbulkan suatu akibat tertentu dari perbuatan itu. Dalam hal ini akibat memang dikehendaki dan benar-benar merupakan maksud dari perbuatan yang dilakukan tersebut. Dengan kata lain, kesengajaan pelaku ditujukan kepada perbuatan dan akibat dari perbuatan itu.
  1. Teori pengetahuan/membayangkan (voorstellings-theorie). Teori ini menyatakanbahwasengaja itu ada apabila suatu akibat yang ditimbulkan suatu perbuatan sekalipun akibat tersebut tidak dikehendaki namun patut diduga (dapat dibayangkan) dapat/mungkin terjadi.

Opzet delict (delik yang harus dilakukan dengan sengaja) dirumuskan dengan menggunakan macam-macam istilah, seperti “dengan sengaja”, “mengetahui”, “padahal mengetahui”, “dengan maksud untuk”, “yang diketahui bahwa”, “diketahui sebagai”, “yang telah diketahui”, “mengerti”, “bertentangan dengan apa yang diketahui”, “yang maksudnya terang”, “niat” (pasal 53) KUHP atau dapat juga disimpulkan dari bunyi pasalnya sekalipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam rumusan pasal, misalnya pasal 285 KUHP tentang perkosaan dalam unsur “memaksa”.

Secara umum, terdapat tiga bentuk dolus/opzet (sengaja), yaitu :

  1. Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk) dimana perbuatan yang dilakukan dan akibat yang terjadi memang menjadi tujuan pelaku ;
  2. Sengaja sebagai sadar kepastian/sengaja sebagai sadar keharusan (opzet bij zekerheids-bewustzijn) dimana akibat yang terjadi bukanlah akibat yang menjadi tujuan, tetapi untuk mencapai suatu akibat yang benar-benar dituju, memang harus dilakukan perbuatan lain tersebut sehingga dalam hal ini perbuatan menghasilkan 2 (dua) akibat, yaitu :
  1. Akibat pertama sebagai akibat yang dikehendaki pelaku; dan
  2. Akibat kedua sebagai akibat yang tidak dikehendaki pelaku tetapi harus terjadi agar akibat pertama (akibat yang dikehendaki) benar-benar terjadi.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait