Banyak Mudarat Bila Jabatan Presiden 3 Periode
Utama

Banyak Mudarat Bila Jabatan Presiden 3 Periode

Konstitusi menganut prinsip pembatasan masa jabatan presiden selama 2 periode agar sirkulasi kepemimpinan terus berjalan. Tapi, MPR menjamin amendemen kelima konstitusi terbatas pada PPHN, tak ada penumpang gelap, seperti mengubah periodeisasi jabatan presiden menjadi 3 periode.

Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

“Ini wacana berjalan di tengah masyarakat tanpa ada solusi dan penjelasan apa sebenarnya di balik agenda ini, apakah mengkomodir PPHN atau ada agenda lain. Ini perlu ada penjelasan, dan ada keterbukaan pemerintah terutama presiden mengenai isu asal yang tidak jelas,” kata dia.

Karena itulah, presiden mesti bersikap tegas tanpa hanya berdalih amendemen konstitusi menjadi urusan MPR. Begitu pula presiden enggan melakukan intervensi. Bagi Benny, publik membutuhkan sikap tegas presiden. Seperti tegas menolak amendemen dengan penambahan masa jabatan presiden hingga 2027. “Beliau harus tegas menolaknya, dan tidak mau maju lagi,” ujarnya mencontohkan.

Anggota Komisi III DPR itu berpendapat, bila presiden memberikan penegasan tersebut, maka isu penambahan maupun perpanjangan masa jabatan presiden bakal selesai. Sehingga tak lagi spekulasi di tengah masyarakat soal rezim sedang menimbun kekuasaan dengan cara amendemen konstitusi. Praktik mengubah konstitusi menambah kekuasaan, memperpanjang kekuasaan, maupun mempertahankan kekuasaan bukan hal baru di beberapa negara.

“Pengalaman di negara lain, apabila pemimpin mempertahankan kekuasaan dengan mengubah konstitusi maka pada saat bersamaan pemimpin bersangkutan sedang menggali lubang kubur untuk mematikan demokrasi itu. Itu yang kita takut selama ini. Kami dari awal menolak agenda amendemen konstitusi khusus menambah jabatan presiden dengan memberi landasan konstitusional,” katanya.

Titi pun mengamini pandangan Benny. Menurutnya semua pihak yang memiliki otoritas seperti Presiden, DPR, MPR, DPD, hingga pimpinan parpol mesti menghindari penghalusan diksi dalam merespon wacana perpanjangan dan penambahan jabatan presiden. Karenanya, dibutuhhkan narasi tegas penolakan soal wacana presiden 3 periode. Baginya perpanjangan dan penambahan masa jabatan presiden mengancam kredibilitas demokrasi.

“Meski sudah ada jaminan dari pimpinan MPR, tapi kecenderungan pembahasan legislasi terakhir, dimana koalisi partai itu sangat dominan. Masyarakat sipil harus terus mewaspadai.”

Tags:

Berita Terkait