Banyak Mudarat Bila Jabatan Presiden 3 Periode
Utama

Banyak Mudarat Bila Jabatan Presiden 3 Periode

Konstitusi menganut prinsip pembatasan masa jabatan presiden selama 2 periode agar sirkulasi kepemimpinan terus berjalan. Tapi, MPR menjamin amendemen kelima konstitusi terbatas pada PPHN, tak ada penumpang gelap, seperti mengubah periodeisasi jabatan presiden menjadi 3 periode.

Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MPR Bambang Soesatyo menjamin amendemen kelima konstitusi terbatas tak ada penumpang gelap, seperti mengubah periodeisasi jabatan presiden menjadi 3 periode. Lagi pula wacana perpanjangan masa jabatan tiga periode sangat prematur dan dari segi politik bakal sulit terjadi. Sebab, para partai politik sudah bersiap menghadapi Pemilu 2024 dengan mengusung calon presidennya masing-masing.

“Kekhawatiran amendemen terbatas akan membuka kotak pandora dan membuka peluang dilakukan amendemen pada substansi lain di luar PPHN, juga tidak beralasan dan terlalu prematur,” kata Bambang Soesatyo.

Menurutnya, di internal MPR dari mulai Komisi Kajian Ketatanegaraan, Badan Pengkajian MPR, hingga tingkat pimpinan, tak pernah sekalipun membahas wacana perpanjangan periodeisasi masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Baginya, rencana MPR mengamendemen terbatas hanya memasukan PPHN. Toh, sudah jelas aturan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 UUD Tahun 1945.

Baginya, mengubah konstitusi dibutuhkan konsolidasi politik yang besar. Sebab, persyaratannya sangat berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UUD Tahun 1945. Dalam Pasal 37 ayat (4) menegaskan keputusan mengubah pasal dalam UUD 1945 harus mendapat persetujuan sedikitnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. “Satu fraksi partai saja tak setuju rencana amendemen, amandemen terbatas itupun kandas.”

Anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman menambahkan di MPR belum terdapat agenda konkrit mengubah konstitusi dalam memenuhi tuntutan sekelompok orang soal jabatan presiden menjadi 3 periode. Menurutnya, dalam diskusi di internal MPR tak muncul gagasan tersebut. Dalam diskusi dan pembahasan di Badan Pengkajian fokus pada gagasan menghidupkan PPHN.

Menariknya, semua kelompok di MPR mulai DPR, fraksi partai hingga DPD menyepakati model pembangunan, seperti PPHN dihidupkan kembali agar pemimpin bangsa memiliki haluan ke depannya. Hanya saja, belum menemui titik temu soal payung hukum bagi PPHN. Selain itu memang muncul ide yang tak jelas ujung pangkalnya soal penambahan masa jabatan presiden 3 periode dan penundaan pemilu yang berujung perpanjangan masa jabatan presiden hingga 2027. “Ini wacana yang belum jelas asal-usulnya,” katanya.

Dibutuhkan sikap tegas menolak

Benny melanjutkan kekhawatiran publik adanya menyisipkan agenda terselubung dalam amendemen seperti menambah masa jabatan presiden hingag 2027 bila pandemi Covid belum berakhir. Selain itu, muncul isu perpanjangan masa jabatan Jokowi sebagai bagian mengamankan proyek Ibukota Negara baru di Kalimantan

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait