Antisipasi Klaster Baru Covid-19 di Pilkada Serentak, Kapolri Keluarkan Maklumat
Berita

Antisipasi Klaster Baru Covid-19 di Pilkada Serentak, Kapolri Keluarkan Maklumat

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 5 Menit

Kemudian dalam rangka mengantisipasi penyebaran Pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19, Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk segera merevisi PKPU No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam, khususnya ditekankan pada pengaturan, di antaranya untuk:

A} Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain. B) Mendorong terjadinya kampanye melalui media daring. C) Mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

d. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3); UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya Pasal 14 ayat (1); UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218.

E) Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. F) Pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui e-rekap.

Kemudian berdasarkan penjelasan Menteri Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan penyelenggaraan Pilkada 2020, Komisi II DPR RI meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara RI, diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti: a. Tahapan Penetapan Pasangan Calon; b. Tahapan Penyelesaian Sengketa Calon; c. Tahapan Pengundian Nomor Urut; d. Tahapan Kampanye; e. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; f. Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil.

Terkahir, melalui komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP bersepakat untuk meminta penjelasan rinci, terukur, dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan resiko pada setiapn daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Tags:

Berita Terkait