Antisipasi Klaster Baru Covid-19 di Pilkada Serentak, Kapolri Keluarkan Maklumat
Berita

Antisipasi Klaster Baru Covid-19 di Pilkada Serentak, Kapolri Keluarkan Maklumat

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 5 Menit

”Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Fadjroel.

Karena itu Fadjroel mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah sebagaimana yang diatur dalan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020.

“Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum,” tambahnya.

Fadjroel menilai pilkada serentak harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

”Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945,” pungkasnya.

Keputusan pelaksanaan Pilkada yang tetap sesuai jadwal 9 Desember 2020 juga telah disepakati bersama oleh perwakilan Pemerintah, DPR, dan Penyelenggaran lewat Rapat Kerja Komisi II DPR, Senin (21/9). Berdasarkan dokumen kesimpulan Rapat Kerja tersebut dijelaskan bahwa setelah mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi masih terkendali.

Dengan begitu maka Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

Tags:

Berita Terkait