Anotasi Hubungan Industrial dalam SEMA No.3 Tahun 2023
Kolom

Anotasi Hubungan Industrial dalam SEMA No.3 Tahun 2023

Pedoman kompensasi atas berakhirnya PKWT bagi pekerja sudah tepat.

Bacaan 6 Menit

Ganti Rugi dan Kompensasi PKWT

SEMA No.3 Tahun 2023 hanya memberikan hak ganti rugi kepada pekerja PKWT yang hubungan kerjanya diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian. Artinya, hak pengusaha untuk mendapatkan ganti rugi apabila pekerja PKWT mengundurkan diri atau mangkir sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian pun menjadi hilang dengan ketentuan ini.

Pasal 62 UU Ketenagakerjaan sebenarnya memberikan hak ganti rugi kepada pengusaha dan pekerja. Hal tersebut dapat diketahui dari frasa “apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja…”. Salah satu pihak dalam PKWT itu bisa pengusaha atau pekerja.

Pengakhiran hubungan kerja PKWT yang dilakukan pekerja dengan alasan mengundurkan diri atau mangkir sebenarnya sering terjadi di Perusahaan. Namun, dengan kesadaran dan pemahaman besarnya nilai ganti rugi yang sebesar sisa kontrak dikali dengan upah sebulan, perusahaan memilih diam dan tidak mempermasalahkannya. Sebenarnya Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mengatur pengusaha berhak mendapat ganti rugi tersebut.

Ganti rugi tidak bersifat serta merta pada saat PHK terhadap pekerja PKWT terjadi. Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mengatur kewajiban membayar ganti rugi hapus atau hilang jika PHK terhadap pekerja PKWT disebabkan lima alasan. Kelimanya adalah pekerja meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, selesainya suatu pekerjaan tertentu, adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial—termasuk Pengadilan Hubungan Industrial—yang berkekuatan hukum tetap, atau keadaan kahar/ force majeure.

SEMA No.3 Tahun 2023 mengenai kompensasi berakhirnya PKWT bagi pekerja sudah tepat. Kompensasi berakhirnya PKWT sifatnya normatif sehingga wajib dibayarkan oleh pengusaha pada saat berakhirnya PKWT. Nilainya sebesar satu bulan upah setelah pekerja bekerja terus menerus selama 12 bulan. Kompensasi dari PKWT yang berakhir sebelum jangka waktu perjanjian dihitung proporsional. Hak pekerja atas kompensasi berakhirnya PKWT lahir setelah pekerja bekerja satu bulan. Kompensasi berakhirnya PKWT ini hanya berlaku untuk pekerja lokal, artinya tidak berlaku untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).

Penerapan hukum pembayaran kompensasi berakhirnya PKWT biasanya dengan dua macam cara. Beberapa perusahaan menghitung proporsional setiap bulan yang dibayarkan bersamaan dengan upah bulanan. Beberapa perusahaan lain melakukannya setelah PKWT tidak diperpanjang.

Praktek ini bagi penulis dapat dipahami sebagai harmonisasi antara kebutuhan bisnis dengan regulasi. Hal yang penting bahwa kompensasi berakhirnya PKWT dibayarkan kepada pekerja. Cukup sulit bagi Perusahaan yang memiliki banyak pekerja PKWT—dengan jangka waktu yang berbeda—apabila harus memberikan kompensasi pada saat berakhirnya PKWT.

Tags:

Berita Terkait